Lelang Jabatan Asda dan Kadindikbud Banten Disetop, Peserta Tidak Memenuhi Syarat Kompetensi

Lelang Jabatan Asda dan Kadindikbud Banten Disetop, Peserta Tidak Memenuhi Syarat Kompetensi

SERANG –Lelang jabatan di untuk pengisihan Asisten Daerah (Asda) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dihentikan. Sekda Banten Al Muktabar memastikan, penghentian itu karena berdasarkan hasil tes kompetensi, semua peserta tidak ada yang memenuhi syarat. Ia menegaskan tim panitia seleksi (pansel) sudah bekerja sesuai aturan. Hal itu disampaikan Muktabar menanggapi tudingan, pansel tidak profesional karena membatalkan lelang jabatan. Muktabar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunana Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, setidaknya terdapat empat komponen kompetensi dasar ASN yang harus dipenuhi. “Di situ disebutkan kompentensi dasar harus memenuhi skala 4, salah satunya itu soal kompetensi manajerial yang nilainya 70 ke atas. Sementara, sekarang yang ada tidak terpenuhi kompetensi dasar itu. Perbandingannya kalau seseorang syarat administratifnya tidak terpenuhi, apa harus dilanjutkan dan itu juga seperti itu,” jelasnya. Dari satu posisi jabatan yang dilelang, harus ada minimal tiga peserta yang harus mendapatan nilai di atas 70. Namun, faktanya, hanya ada satu orang saja yang bisa mencapai nilai di atas 70. Untuk seleksi jabatan Asda I Pemprov Banten, nilai tertinggi diperoleh Moch.Poppy Nopriadi (Pemkot Serang) dengan nilai 77,5. Peserta lelang lainnya nilainya tidak mencapai 70. Yakni, Hery Yulianto (Pemprov Banten) 62,5, Untung Saritomo (Pemprov Banten) 62,5, Septo Kalnadi (Pemprov Banten) 60 dan Deni Koswara (Pemkot Tangerang) 60. Iwan Ardiansyah Sentono (Pemprov Banten) 57,5, Agus Mintono (Pemprov Banten) 55, Rikrik Hermawan (Pemprov Banten) 50 serta R Sigit Nugrohadi (Pemkot Tangerang Selatan) dengan nilai 45. Sementara untuk jabatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, hanya ada dua nama yang mencapai nilai 70 ke atas. Nilai tertinggi diperoleh Ardius Prihantono (Pemprov Banten) dengan 72,5 diikuti Hudori KA (Pemkot Serang) dengan 70. Selanjutnya, Lilik Hidayatullah (Pemprov Banten) 67,5, Lukman 65, Ade Ahmad Kosasih (Pemprov Banten) 62,5 dan Supandi (Pemprov Banten) dengan nilai 52,5. “Pansel punya kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dalam (lelang jabatan ) untuk dua posisi yaitu Asda I dan Kepala Dindikbud. Kita menggunakan dasar tentang kompetensi dasar aparatur sipil negara (ASN),” kata Muktabar saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Rabu (18/12). Oleh karena itu, lanjut Muktabar, pansel berasumsi jika proses tersebut tidak bisa dilanjutkan. Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kita juga meminta pendapat kepada KASN apakah bisa dilanjut atau tidak. Bila ada pendapat lain dari KASN selaku pemegang ororitas, misalkan dilanjutkan yah kita lanjut, dan kita akan patuh,” katanya. Pria yang juga menjadi ketua pansel itu mengungkapkan, proses lelang jabatan akan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan, dalam setiap lelang jabatan tidak ada permainan uang. “Tidak ada hal-hal lain di luar ketentuan. Kita buktikan itu Kita fair (adil). Dan sesuai Permenpan ada tahapan yang memang wajib diumumkan dan kita lakukan itu. Tapi bagaimana bisa dilanjutkan kalau ada yang tidak terpenuhi. Atas dasar itu kita minta pendapat ke KASN, tapi pansel tidak melanjutkan. Namun demikian, kalau ada tindakan lain itu bukan di ranah pansel tapi ada di ranah kebijakan,” katanya. Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, dari sisi aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pansel terkait tidak dilanjutkannya proses seleksi terbuka. Ia mengungkapkan, pansel memiliki alasan kuat terkait kompetensi manajerial yang tidak terpenuhi. “Jadi kompeten, kalau menurut Permenpan, JPT pratama, levelnya harus 4 minimal di atas 70. Dan hasilnya dari dua (yang dilelang), Asda I hanya orang 1 dan Dindikbud hanya 2 orang. Sedangkan pansel harus memilih tiga. Artinya tidak terpenuhi. Tidak dilanjutkan, karena tidak terpenuhi tiga orang,” kata Komarudin. Dikatakan Komarudin, meski bobot kompetensi manajerial 25 persen. Namun jika hal tersebut tidak terpenuhi maka tidak layak. “Kaya tes CPNS saja, komptensi dasar itu ada tiga soal wawasan dan lain sebagianya. Walapun jumlah akhirnya lebih dari passing grade, tapi kalau satu komponen di bawah passing grade yah nggak lulus. Dan kita menetapkan kompetensi manajerial itu passing gradenya 70. Dan kalau lainnya tidak terpenuhi ya nggak lulus,” katanya. Saat ditanya apakah lelang jabatan untuk dua jabatan eselon II akan diulang, Komarudin mengaku masih menunggu keputusan. Meski begitu, ia mengungkapkan terdapat dua kemungkinan diulang atau mutasi. “Belum diputuskan. Dilihat dari peserta yang ada tidak memadai lagi. Tapi, bisa juga mutasi. Tapi yang jelas kita lapor dulu ke Pak Gubernur baru ke KASN,” ujarnya. (tb)

Sumber: