Dua Tempat Hiburan Malam Disegel, Diduga Terorganisir

Dua Tempat Hiburan Malam Disegel, Diduga Terorganisir

SERANG-Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan inpeksi mendadak (Sidak) terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang, Selasa (10/12) pukul 23.00 WIB. Namun setelah berputar-putar mengunjungi empat tempat hiburan malam, Wakil Walikota hanya berhasil menyegel dua tempat hiburan malam saja. Pantauan Banten Ekspres, sejak pukul 23.00 WIB Wakil Walikota Serang Subadri ushuludin bersama Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menyidak ke Kapandean, namun sayangnya beberapa yang terlihat berhasil kabur. Penyisiran terus dilakukan hingga ke tempat pemjual jamu yang tak jauh dari Kapandena, di sana Satpol PP berhasil mengamankan puluhan minuman keras yang disimpan di dalam rumah. Wakil Walikota Subadri meneruskan penyisirannya ke tempat hiburan malam yang berada di Legok, Kota Serang, yaitu dengan nama MP3. Pada saat memasuki tempat tersebut, terlihat sejumlah perempuan yang berpakaian seksi yang ditemani laki-laki, mereka mengaku tengah merayakan hari ulang tahun salah satu temannya dengan potong kue beserta minum-muniman yang dilarang. Pada kesempatan itu juga, Subadri langsung memarahi perempuan tersebut sekaligus dengan pegawai yang menggunakan kerudung dan pakaian putih. Sejumlah perempuan dan pegawai langsung dibawa ke mobil Satpol PP sekaligus menyegel tempat hiburan tersebut untuk selamanya. Tak hanya itu, Subadri dan yang lainnya langsung menyisir tempat hiburan lainnya yang berada di Serang Trade Center (STC) atas nama Lucky Star, di tempat itu tak banyak perempuan yang diamankan, hanya saja seperti di MP3 yaitu pegawai dan tempat hiburan tersebut langsung disegel. Kemudian untuk tempat hiburan yang dikunjungi ke tiga dan ke empat yang ada di Royal dan Ramayana atas nama Alexa terlihat telah digembok yang menandakan bahwa tempat hiburan tersebut telah tutup. Hanya saja Wakil Walikota Serang meyakini bahwa tempat hiburan tersebut sebelumnya telah dibuka, hanya saja karena informasi yang bocor menggagalkan penyempurnaan sidak tersebut. "Saya menyesali adanya kebocoran, sebelumnya pasti mereka telah buka, tapi karena informasinya bocor akhirnya mereka tutup," kata Subadri seusai mewawancarai perempuan malam di kantor Satpol PP Kota Serang, Rabu (11/12) pukul 02.00 WIB. Meski demikian, iya meyakini kebocoran tersebut bukan dilakukan oleh internal Pemkot Serang, namun karena keberadaannya telah teroganisir antara satu dengan yang lainnya. "Saya yakin itu teroganisir, yang satu kena (Sidak) kemudian bisa memberikan informasi ke temannya yang lainnya," ujarnya. Akan tetapi, Pemkot Serang bersama Satpol PP tidak akan pernah kapok untuk merazia tempay hiburan malam, terlebih terhadap mereka yang belum disegel. "Nanti baik lusa, atau selanjutnya kita akan terus-terusan merazia, karena kami tidak ingin Kota Serang ini kotor dengan hal semacam ini," jelasnya. Ia mengatakan, Pemkot Serang tidak pernah mengizinkan adanya tempat hiburan yang berujung kepada kemaksiatan. Maka dari itu, pihaknya langsung menyegel tempat tersebut agar tidak kembali beroperasi di Kota Serang. "Ini tidak ada regulasi yang mengatur itu di Kota Serang, maka dari itu kami segel tempat ini," terangnya. Ia menjelaskan, bagi pemilik tempat hiburan yang membuka tempat yang telah disegel, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa pidana. "Nanti kita panggil, cari tahu siapa yang punya, karena dari karyawan tidak mau ngomong, harus dengan pendekatan persuasif. Kalau sampai dibuka maka pengelolanya akan dipidana," tuturnya. Dikatakan Subadri, berdasarkan hasil pendataan, dari sekira 20 yang diamankan hanya dua orang saja yang memang asli dari Kota Serang. Maka dari itu penyegelan tempat hiburan ini bukan merupakan momok menakutkan bagi pencari kerja, hanya saja ia menginginkan agar masyarakat dapat mencari pekerjaan yang halal. "Jadi ada yang dari Cianjur, Bandung, Garut, Lebak, Pandeglang. Mulai dari karyawna, SPG bahkan ada yang suami istri. Jadi saya kira ini tidak menimbulkan masalah soal pekerjaan, saya yakin mereka juga memiliki skill yang hebat dan tentunya bisa kerja di tempat lain," jelasnya. Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Um Rohmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil pemilik tempat hiburan tersebut bila mana mereka membuka segel yang telah ditempel oleh Satpol PP. "Secepatnya kami akan panggil lagi, kami juga tentunya ada pengawasan untuk tempat yang telah kami segel," katanya. Ia menjelaskan, tempat hiburan tersebut tetap di tarik pajaknya oleh Pemkot Serang, hanya saja mereka menyalahgunakan izinnya yang biasanya izin restoran. "Kalau tempat hiburan jelas dilarang, makanya kami segel untuk selamanya, dan bila dicopot maka akan larinya ke pidana," paparnya. (mam/and)

Sumber: