Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Mudik

Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Mudik

CIPUTAT-Mobil dinas baik dilarang digunakan mudik. Kebijakan ini, sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI nomor 87 Tahun 2005. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, larangan ini sama seperti tahun lalu dan sudah ada regulasi dan aturannya. "Yakni, mobil yang dilarang pakai mudik adalah kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan penunjang tugas pokok dan fungsi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Airin menambahkan, larangn ini lantaran ada imbauan dari pemerintah pusat untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. "Apapun alasannya mobil dinas tidak boleh dipakai untuk pulang kampung dan itu sudah jadi peratutan dari pemerintah pusat " tambahnya. Ibu dua anak ini menjelaskan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), sudah mengingatkan bahwa hal itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005. Dalam peraturan menteri itu diatur penggunaan kendaraan dinas hanya boleh dilakukan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi pejabat yang dipercayakan kendaraan tersebut. Penggunaan mobil itu hanya pada jam kerja. Sementara itu, soal penggunaan kantor milik Pemerintah untuk dijadikan tempat parkir sementara kendaraan pemudik, Airin mengaku belum bisa memastikan hal itu. Saya akan tanya dulu ke para camat dan lurah. Apa mungkin hal seperti itu karena, ketitipan barang kan kita harus bisa menjamin keamanannya juga," tuturnya. Sementara itu Kabag Humas Polres Tangsel Ipda Mulyawan mengatakan, bagi warga yang kebingunan dimana harus titip mobilnya selama mudik bisa menitipkan ke kantor polisi terdekat. "Tidak ada syarat khusus. Polisi yakin bahwa mobil atau motor yg dititip benar kepemilikannya. Jadi tidak ada pungutan berupa apapun," katanya. Mulyawan menambahkan, unit Binmas telah menyampaikan imbauan itu dengan memasang spanduk yang dipasang di setiap wilayah hukum polsek. "Bhabinkamtibmas juga menyambangi langsung warga binaannya," tutupnya. (bud/esa)

Sumber: