Dua Pengedar Diringkus, Sebulan Edarkan 8 Kg Sabu

Dua Pengedar Diringkus, Sebulan Edarkan 8 Kg Sabu

SERPONG-Satnarkoba Polres Tangsel meringkus dua pengedar sabu. Keduanya yakni, Tribowo (36) alias Bowo warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sahrul (40) warga Pondok Karya, Pondok Aren. Kedua pengedar ini, mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 8 kg dalam kurun waktu satu bulan. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamakan 1,83 kg sabu. Adapun proses penangkapan, Bowo terlebih diringkus, di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Senin (25/11). Dari tangan Bowo, diperoleh 6,02 gram sabu. "Bowo ini kita ringkus berkat pengembangan kasus yang sedang ditangani," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/11). Ferdy menambahkan, setelah diringkus dan diinterogasi, kemudian diperoleh sabu tersebut yang dititipkan kepada rekannya, Arul. Polisi bergerak cepat sehingga, sore itu juga berhasil meringkus Arul saat melintas di Jalan Raya Cut Nyak Dien II, Pondok Jaya, Pondok Aren dengan menggunakan sepeda motor. Dari tangan Arul, polisi juga mendapat dua bungkus plastik berisi sabu. Masing-masing 11,36 gram dan 41,5 gram. Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah Arul di Jalan H. Jum 1 Peninggilan Utara, Kota Tangerang dan diperoleh sabu 736 gram dan 1,03 kg gram, beberapa timbangan elektrik, uang tunai Rp50 juta dan lainnya. Hasil pemeriksaan, pelaku Arul mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal bernama N'Zen yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). "Diduga N'Zen ini dikendalikan dari lapas dan masih kita selidiki," tambahnya. Barang haram tersebut biasa dijual pelaku dengan harga Rp1,5 juta per gram. Maka, jika sabu seberat 1,8 kg bila beredar bisa berpotensi merusak 10.000 orang penyalahguna narkotika. "Pelaku diancam Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, sedang menyelidiki keterkaitan pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu. "Pengakuan pelaku, sabu ini akan diedarkan di wilayah Kota Tangsel dan sekitarnya," ujarnya. Edy menambahkan, barang bukti sabu 1,8 kg yang diamankan tidak sebanding dengan yang sudah berhasil diedarkan pelaku. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku sudah berhasil menjual sekitar 8 kg sabu dalam kurun waktu satu bulan. "Pengembangan terus kita lakukan, pelaku ini biasa melakukan transaksi sabu dengan cara ditransfer uangnya dan barangnya di tempatkan pada tempat tertentu oleh kurir," tambahnya. (bud)

Sumber: