LKBA Kabupaten Serang 2019: Pengelolaan Sampah Jadi Catatan Juri

LKBA Kabupaten Serang 2019: Pengelolaan Sampah Jadi Catatan Juri

SERANG – Hari kedua penilaian Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang, Rabu (6/11), sepuluh tim juri ditugaskan ke wilayah Kecamatan Mancak, Waringinkurung, dan Kramatwatu. Yang menjadi sorotan tim juri, permasalahan sampah masih menjadi persoalan mayoritas perkampungan yang dilombakan. Di RT 20 RW 004, Kampung Sobong, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, tim 10 menemukan pengelolaan sampah yang belum baik. Pemanfaatan sampah menjadi barang bernilai ekonomi juga belum dilakukan oleh warga Sobong.

Pantauan Radar Banten, tim 10 langsung berkeliling kampung dan melakukan tanya jawab dengan warga dan aparatur Desa Sobong mengenai beberapa hal terkait substansi penilaian. Dadi Hartadi, anggota tim juri dari Perwakilan Aktivis Lingkungan, menyatakan bahwa secara umum, RW 004, Kampung Sobong, cukup asri, masyarakat memiliki kesadaran kolektif, dan ada beberapa hal yang natural. “Tinggal bagaimana nanti masyarakat mengelola sampah bernilai ekonomis,” ujarnya usai penilaian. Penilaian serupa diungkapkan anggota tim 10 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Citra Irma Maeshofani. Ia mengatakan, lingkungan Sobong sudah bersih, meskipun belum ada pemanfaatan sampah oleh warganya. “Masih mengandalkan pembakaran sampah di kebun. Ke depan, tentu ini harus ada pengelolaan sampah sehingga lahir bank sampah,” harapnya. Pjs Kepala Desa Labuan Muhamad Jumadi mengakui kekurangan lingkungan RW 004, Kampung Sobong. “Khusus sampah, belum ada pemisahan antara sampah organik dan nonorganik. Insya Allah, kekurangan yang menjadi catatan akan kami penuhi di penilaian tahap kedua,” tandasnya. Tim 5 juga memberikan catatan serupa seusai menilai tiga RW di tiga desa di Kecamatan Waringinkurung. Yakni, RW 03, Kampung Pasirasem di Desa Sambilawan, Kampung Pasuruan di Desa Sambilawang, dan RW 03, Kampung Gulacir di Desa Sukabares. Pengelolaan sampah di ketiga perkampungan itu belum dilakukan warganya dengan baik. Anggota tim juri Dodi Suharto menyatakan, ketiga perkampungan yang dikunjungi itu belum memiliki tempat pembuangan sampah terpadu, bahkan tong sampah di depan rumah-rumahnya. Tanaman hias atau bunga di rumah warganya pun masih sedikit ditemukan. “Oleh karena itu, sebelum penilaian tahap dua pada awal Desember mendatang, kita harapkan masukan-masukan dari tim juri bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara, Iptu Mukhayat, juga anggota tim 5, menilai bahwa lingkungan ketiga kampung tersebut cukup kondusif. “Tapi, ada catatan penting, yaitu kelompok sadar hukum belum dimiliki oleh ketiga desa yang dikunjungi hari ini (kemarin-red). Oleh karena itu, desa diimbau segera membentuk forum tersebut agar pada penilaian kedua, kelompok tersebut sudah ada,” imbaunya. Di Kecamatan Kramatwatu, tim juri juga menemukan permasalahan yang sama. Pengelolaan sampah di RW 07, Perumahan Lebak Indah, Desa Lebakwana; RW 02, Kampung Krapyak, Desa Wanayasa; dan RW 01, Kampung Pegadingan, Desa Pegadingan, belum maksimal dilakukan warganya.
Anggota tim 1 Riyanto Haryadi mengatakan, perbaikan yang masih harus dilakukan warga ketiga perkampungan itu tidak hanya pengelolaan sampahnya. Saluran drainase juga perlu diperhatikan sampai penilaian tahap kedua, awal Desember 2019. “Drainase harus betul-betul steril dari sampah, penanganan sampah di jalan utama. Sampah rumah tangga tidak boleh dibakar karena menyebabkan pencemaran udara. Kalaupun dibakar, harus ada tungku pembakaran,” jelas Kasi Bina Lingkungan Masyarakat pada DLH Kabupaten Serang itu. (fdr-rio-jay/ang/don/ira)

Sumber: