Cetak Izin Bisa di Komputer Sendiri
CIPUTAT-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpaadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyempurnakan Sistem Perizinan Online (Simponie) miliknya. Dengan pemkutakhiran ini, mencetak sertifikat izin bisa dilakukan di perangkat komputer milik sendiri. Dalam penyempurnaan ini, ada 17 jenis perizinan di Kota Tangsel yang kini bisa diakses secara online. Izin-izin itu adalah Izin Lokasi, Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Indrustri (IUI), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradlsional (IUPPT), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan (TDUP) Jasa Kontruksi dan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan. Selain itu, ada juga Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja Luar Negeri, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Tanda Daftar Gangguan (TDGP), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Plt Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, Simponie pada tahap pertama diluncurkan bulan April 2015. Saat itu hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP. "Kini sistem itu telah terintegrasi beberapa jenis perizinan lainnya. Sehingga total perizinan yang bisa diakses secara online atau melalui Simponie sebanyak 17 jenis layanan perizinan," ujarnya, Senin (12/6). Bambang menambahkan, dasar penyelengggaraan perizanan itu mengacu pada Keputusan Walikota Tangsel Nomor: 503/Kep.180-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga dengan adanya Kepwal itu, maka lebih kurang ada 115 Pendelegasian dan 33 Nonperizinan akan ditangani langsung oleh DPMPTSP. Ke depan semua jenis perizinan pendelegasian dan nonperizinan akan dilakukan secara terintegrasi pada satu pintu di DPMPTSP. Jenis perizinan dan non perizinan yang akan ditangani langsung oleh tim teknis pada DPMPTSP antara lain, Bidang Perizinan Ekonomi, Bidang Perizinan Pembangunan, Bidang Perizinan Kesejahteraan Rakyat. "Juga Bidang Perizinan Sosial Budaya, Bldang Perizinan Ketenagakerjaan dan Bidang Perizinan Penanaman Modal,” tambahnya. Bambang mencontohkn, pada Bidang Perizinan Kesejahteraan Rakyat, Sektor Usaha, Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Perizinannya meliputi izin Operasional Taman Kanak-Kanak (TK), izin Operaslonal Pendidikan Sekolah Dasar, izin Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Pertama. Nonperizlnan, Surat Pengantar Izin Pendlrian Sekolah Luar Biasa (SLB), Surat Pengantar Izin Pendlrlan Sekolah Menengah Atas (SMA), Surat Pengantar Izln Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sebelumnya dltanganl Dlnas teknis (terkaot). Maka, dengan pendelegaslan kewengan lni, ke depan prosesnya akan ditangani secara langsung lewat satu pintu di DPMPTSP. Dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini warga tidak perlu repot atau bolak balik ke Dinas terkait untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan," terangnya. Dengan sistem ini warga tidak perlu menggunakan jasa perantara calo, untuk mengurus perizinan yang dimohonkan. karena, pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online tiap hari dan dimana saja. Caranya bukup dengan membuka website htt:www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau http:simponie.tangerangselatankota.go.id, maka jenis perizinan yang akan dimohonkan secara online bisa dilakukan. Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi wilayah II pada Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Rahmad Suwanda mengatakan, ini merupakan salah satu cara untuk membuat pelayanan atau kelola jauh lebih baik dan bebas korupsi. "Untuk mewujudkan ini diperlukan infrastruktue perizinan dan komitmen bersama," ktanya. Asep menambahkan, semua harus punya komitmen yang sama dan memiliki transparansi perizinan dan non perizian online. Dimana warga bisa kapan dan dimana saj bisa mengaksesnya. "Saya berharap ini supaya ditularkan ke kota/kabupaten lain di Banten. Bisa saja dibuat standarisaasi konten dan bisa diaplikasikan ditempat lain," tambahnya. Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pelayanan itu untuk mempermudah dan memengkas ribetnya birokrasi. "Diraharapkan pelayananini bisa menambah PAD dan orang yang mau berivestasi di Kota Tangsel jadi lebih mudah," katanya. Airin menambahkan, warga cukup datang ke DPMPTSP saja dan sudah tahu apa syarat dan prosedur apa saja yang diperlukan. Untuk sementara hanya 17 pelayanan dan ke depn ada lagi hingga mencapai 115 pelayanan online. "Ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya dan hanya tambah jenis dan prosesnya semakin singkat dan jika permohonan ditolak warga tetap menegetahuinya," jelasnya. Airin menjelaskan, inovasi layanan perizinan online yang dikembangkan di Kota Tangsel ini telah memperoleh ISO 27001. Khusus untuk ISO 27001 tentang sistem layanan perizinan online, ini adalah yang pertama di Indonesia yang mendapatkan ISO 27001 tentang sistem iayanan perizinan online. ISO 27001 adalh suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). "Dengan demikian legalitas paraf dan tandatangan secara online yang diterapkan pada SIMPONIE telah dinyatakan sah secara aturan. Sistem ini juga dilengkapi sedifikat digital, atau dikenal dengan sebutan Certification Authority (CA). Dengan sistem dan konsep ini, proses penyelesaian perizinan dapat dengan cepat diselesaikan karena, dimanapun dan kapanpun para pejabat yang berwenang dapat melakukan paraf dan tandatangan terhadap dokumen perizinan yang dimohonkan warga," tutup ibu dua anak ini. (bud/esa)
Sumber: