Terapis Lari ke Atap Lantai 3, Delapan Terapis Diamankan Dari Panti Pijat Plus-Plus

Terapis Lari ke Atap Lantai 3, Delapan Terapis Diamankan Dari Panti Pijat Plus-Plus

CIPUTAT-Sebanyak 8 terapis diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, kemarin. Mereka digiring dari Griya Pihat Mandiri Utama di Jalan Otista Raya, Ciputat, saat razia digelar di kawasan itu, Senin (28/10). Sebelum berhasil digiring, para terapis ini sempat melarikan diri ke atap lantai tiga gedung di sebelahnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, Satpol PP datang bersama sejumlah polisi serta pegawai Dinas Sosial Kota Tangsel. Sepertinya, informasi razia tersebut diperkirakan bocor. Karena saat petugas datang, Griya Pijat itu tutup dengan keadaan pintu digembok dari luar. Namun, petugas yang datang tak putus asa. Mereka membongkar gembok dengan paksa. Petugas pun merangsek masuk ke dalam griya pijat tersebut. Di dalam ruko yang tergembok dari luar tersebut, terdapat tiga motor yang terparkir. Kemudian petugas menyisir kamar-kamar yang ada di lantai satu dan dua. Akan tetapi, kamar-kamar tersebut dalam keadaan kosong. Lantai tiga pun tak luput dari pemeriksaan. Sayangnya, di lantai tiga kondisinya sama dengan dua lantai di bawahnya, dalam keadaan kosong. Tak mau menyerah, petugas lalu keluar dari lantai tiga dan mendapati 8 terapis yang semuanya perempuan bersembunyi di atap ruko sebelah. Kemudian mereka dikumpulkan, dan didata, dan langsung digiring ke Polres Tangsel untuk pemeriksaan. Kepala Bidang Penegak Perudang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, razia tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bila tempat itu dijadikan tempat prostitusi. "Jadi tempat pijat yang dijadikan tempat prostitusi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (28/10). Sapta menambahkan, razia tersebut diperkirakan bocor karena tim penyidik sudah datang terlebih dulu dan memantau serta banyak tamu di panti pijat tersebut. Namun, saat sampai di panti itu, rolling doornya sudah digembok dari luar. "Dalam razia ini kita berhasil mengamankan 8 terapis, dua kondom dari dalam tas terapis, kondom bekas, handuk, kosmetik dan sebagainya," tambahnya. Sapta menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan prosedur dan kemudian panti pijat disegel. Panti pijat itu diketahui tidak memiliki izin, tapi ada kegiatan. Selanjutnya 8 terapis tersebut dibawa ke Polres Tangsel guna menyelidikan lebih lanjut. Karena para perempuan tersebut terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kita Juga akan memanggil pemilik panti pijat untuk pemeriksaan. Sementara, panti pijat kita segel sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," tuturnya. Sementara itu, pemilik griya pijat Mandiri Utama, Supartini mengatakan, usahnya berdiri sejak 2008 dan memiliki 8 kamar. Untuk mendapatkan layanan pijat tamu harus mengeluarkan Rp150 ribu per jam. "Uang ini dibagi dua, yakni Rp100 ribu untuk sewa kamar dan Rp50 ribu untuk terapisnya," ujarnya. Wanita yang disapa Titin ini menjelaskan, panti pijatnya ditutup dan digembok karena mendapat informasi dari anaknya karena dua panti pijat yang tak jauh dari panti pijatnya tutup. Kemudian ia menyuruh karyawannya menutup dari luar. "Satu hari tamu yang datang puluhan," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: