Tangkal Santet, Setubuhi Anak Kandung

Tangkal Santet, Setubuhi Anak Kandung

SERPONG-Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil meringkus Junaedi (38) warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang. Junaedi diringkus karena menyetubui anak kandungnya berinisial NK (16) yang tinggal serumah. Persetubuhan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun sejak 2018. Perbuatan yang dilakukan pelaku membuat korban saat ini hamil dengan usia kandungan 26 minggu. Karena korban hamil, kasus persetubuhan bapak terhadap anak ini berhasil tersebongkar. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Junaedi diringkus karena telah menyetubuhi anaknya. "Persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (28/10) sore. Ferdy menambahkan, pelaku dengan korban hanya tinggal berdua karena pelaku sudah bercerai dengan istrinya sekitar dua tahun lalu. Sebelum menyetubuhi putri kandungnya, pelaku mengatakan di tubuh anaknya terdapat santet atau teluh. Untuk menghilangkan teluh tersebut, korban harus melakukan persetubuhan dengan pelaku. Karena yang berbicara orang tua, sang anak pun tak menaruh curiga. Korban pun mengiyakan saran pelaku. "Setelah pelaku menyetubuhi korban, tersangka mengelap kemaluan korban dengan handuk. Lalu, handuk ini disiram air. Kemudian, handuk ini diperas dan airnya dimasukkan dalam motor dan disuruh minum sebagai penangkal santet," tambahnya. Masih menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya tidak hanya sekali. Namun diduga berulang kali sejak 2018. Tanpa curiga dan percaya karena yang memberitahu adalah bapaknya, korban mengikuti kemauan pelaku hingga korban hamil 26 minggu. Saat korban bertemu dengan ibunya, ibunya curiga atas perubahan sikap putrinya dan terjadi perubahan fisik tubuhnya. Lalu ibunya mendesak agar korban menceritakan apa yang dialaminya. "Setelah didesak korban mengakui telah disetubui oleh bapaknya. Lalu, ibu korban melapor kejadian ini ke Polres Tangsel," terangnya. Mantan Penyidik KPK tersebut menuturkan, motif pelaku melakukan persetubuhan itu karena pelampiasan kebutuhan biologis karena sudah lama cerai dengan istrinya. "Korban ini tidak berani melawan karena ditakuti ada santet, apalagi yang mengatakan bapaknya sendiri, jadi ya korban percaya saja," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel M. Wibisono Adi Pradono mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan terhadap putri kandunganya. "Saat melakukan perbuatnnya pelaku tidak mengancaman korban tapi, dengan bujuk rayu dan tipu daya bahwa seolah-olah ada teluh di tubuh korban dan dengan persetubuhan bisa hilangkan," ujarnya. Wibisono menambahkan, korban masih tercatat sebagai siswa SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang. Pelaku dan korban tinggal berdua setelah pelaku bercerai dengan istrinya. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang milik korban, satu celana jeans panjang warna biru, celana dalam warna hijau, dan satu bra warna putih. Dalam kasus ini pelaku diganjar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak. "Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: