Pemkot Dinilai Tak Serius Urus Dunia Usaha

Pemkot Dinilai Tak Serius Urus Dunia Usaha

SERPONG UTARA-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel menilai Pemkot Tangsel kurang peka dengan kondisi dunia perusahaan di daerah ini. Hal ini terkait dengan rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang dianggap memperberat beban perusahaan. Ketua Apindo Kota Tangsel, Adwin menyatakan, realita di lapangan hari ini cukup mencengangkan. Karena, banyak perusahaan yang mulai ketar-ketir dengan penetapan UMK tahun 2020. Sebab, sudah bisa dipastikan UMK tahun depan, akan naik dari tahun ini. "Realitanya adalah industri mengencangkan ikat pinggang dan banyak yang melakukan pengurangan pegawai secara bertahap agar dapat survive. Pemerintah harus melihat lebih jauh dampak dari kenaikan upah. Tidak cukup hanya dengan media statement saja!" kata Adwin, melalui siaran pers yang diterima Tangerang Ekspres, kemarin. Ia juga menyarankan agar, Pemkot Tangsel segera melakukan kajian terhadap Peratuan Menteri Nomor 51/2013 tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu. Sementara, Sekeretaris Apindo Tangsel Yakub Ismail meminta agar Pemkot Tangsel segera melakukan kajian yang komperhesif. Menurutnya, kajian itu adalah menjadi kewajiban pemkot. "Sebagaimana Kepres No.107 tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan dalam pasal 38 poin b," ujarnya. Dalam regulasi itu, kata Yakub, Pemkot Tangsel harus melakukan kajian untuk menyiapkan bahan perumusan serta pengembangan sistem pengupahan. Apalagi, sudah bertahun-tahun kajian itu tidak dilakukan. Sehingga, dasar perumusan serta pengembangan sistem pengupahan bisa jadi sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. "Adapun PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan tidak menyurutkan peranan Pemerintah Tangsel untuk mendorong dilakukannya kajian tersebut," katanya. Soal UMK ini, bukan perkara kecil. Apalagi, kata Yakub, masalah UMK Sektoral di Tangsel yang seperti ketinggalan kebijakan dengan kota tetangga yang berisisan dengan Tangerang Selatan. "Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dibentuk berasarkan amanah Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2005, sepertinya di Tangsel juga jalan di tempat. Pasalnya Pemkot Tangsel kurang memberi ruang serta support sebagaimana pasal 60 ayat 1," jelasnya. Menurut Yakub, LKS Tripartit mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran serta pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk sektor tertentu. " Sebagaimana diketahui unsur pemerintah dalam lembaga ketenagakerjaan adalah dua kali lipat dibanding unsur lainnya. Jadi rasanya wajar saja jika dunia usaha dan industri meminta Pemkot Tangsel untuk lebih Pro aktif," tegas Yakub lagi. Agar diketahui, kata dia, bahwa Apindo Tangsel tidak hanya menempatkan posisinya sebagai pengusaha. Melainkan juga melihat kepentingan pekerja dan dunia usaha. "Untuk itu saatnya Pemkot Tangsel menunjukan kerja nyata yang terukur agar dapat memberikan keadilan bagi Pekerja dan dunia usaha serta industri di kota Tangsel," tutup Yakub. Pada bagian lain, Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sukanta mengungkapkan, untuk melakukan kajian memang sudah menjadi agenda dirinya ketika didapuk memimpin Dsinaker. Maklum saja, sebelumnya Sukanta merupakan kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel. "Memang ke depannya saya ingin ada kajian menyeluruh, seperti apa prospek dunia ketenagakerjaan di Kota Tangsel Sementara soal kemungkinan Disnaker berat sebelah, Sukanta menampiknya. Ia memastikan bahwa pihaknya berdiri di tengah. dalam hal ini, tidak berat ke buruh atau sebaliknya membela pengusaha. "Soal keberpihakan, kita tidak memihak. Kita berupaya berada di tengah. Tidak berat sebelah. Karena tugas kita menjaga kepentingan keduanya; buruh dan pengusaha," kata Sukanta. (esa)

Sumber: