BPK Periksa Kinerja KPU Kabupaten Tangerang

BPK Periksa Kinerja KPU Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaksanakan audit pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan berkaitan dengan kelengkapan dokumen penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Pemeriksaan dimulai pada Senin 14 Oktober hingga Mingu 3 November. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kinerja penyelenggaraan pemilu. Ia mengungkapkan, hasil audit akan disampaikan kepada KPU RI. Tujuannya untuk mengetahui kendala dan capaian kinerja penyelenggaraan pemilu. “Memang betul kita sedang diperiksa BPK, akan tetapi soal surat tugasnya mereka hanya memeriksa kinerja kita sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Hanya seputar kinerja saja. Kita siap dan terbuka dalam pemeriksaan tersebut,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (15/10) Ia menegaskan, audit BPK ditujukan memeriksa penyusunan badan adhoc (sementara), perhitungan suara, logistik dan penyusunan daftar pemilih. Serta, mencocokan pernyataan yang disampaikan dengan bukti pada dokumen. “Dalam surat tugasnya pemeriksaan kinerja bukan hanya soal keuangan. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada KPU RI. Tidak ada penghargaan, hanya soal ingin mengetahui apa yang menjadi kendala dan tidaknya dalam penyelenggaraan pemilu serentak,” terangnya. Ali menegaskan, sejauh ini belum ada kendala dalam pemeriksaan BPK. Menurutnya, apabila ada kendala dalam pemeriksaan akan dijadikan rekomendasi kepada KPU RI. Ia mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan secara mendetail. “Sejauh ini yang sudah diperiksa banyak. Adapun terkait keuangan mereka hanya memeriksa hasil kinerja saja. Contoh dalam hal daftar pemilih misalnya, mereka menanyakan proses apa yang dilakukan, aturannya, sampai kepada penetapan petugasnya. Semua mendetail,” katanya. Ia memaparkan, dokumen terkait pembentukan badan adhoc tidak ada masalah. Mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungut suara (PPS) dan kumpulan panitia pemungutan suara (KPPS). Serta, tidak ada masalah pada pemeriksaan mekanisme pembentukan hingga penetapan petugas badan adhoc tersebut. “Ini lebih pada ingin mengetahui sejauh mana penyelenggaraan pemilu, apakah ditemukan kendala atau tidak dan lain sebagainya. Nantinya akan menjadi rekomendasi kepada KPU RI.  Sejauh ini lancar tidak ada masalah,” tutupnya. (mg-10/mas)

Sumber: