Penghapusan IMB Harus Dikaji Ulang

Penghapusan IMB Harus Dikaji Ulang

TANGERANG - Rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Pusat menjadi pertanyaan besar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, akan berimbas pada pendapatan daerah.

Jika rencana tersebut akan dijalankan Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu mencabut Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Karena jika tidak dicabut, akan bermasalah pada saat investor akan melakukan pembangunan di Kota Tangerang.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Muhamad Noor mengatakan, rencana pencabutan IMB akan berimbas kepada pendapatan daerah Kota Tangerang. Tidak hanya itu, masyarakat atau investor yang akan beriventasi juga akan bermasalah karena IMB tersebut adalah sebagai pengontrol bangunan di Kota Tangerang.

"Pada perinsipnya Pemkot Tangerang setuju dengan usulan Pemerintah Pusat, tetapi kami juga meminta harus ada pencabutan Undang-Undang tentang bangunan gedung. Jika tidak dicabut maka akan berdampak pada sektor lainnya. Sedangkan jika IMB dihapuskan maka akan berdampak pada pendapatan daerah,"ujarnya di Plaza Pemkot Tangerang, Senin (14/10).

Noor menambahkan, ketentuan IMB ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dimana didalamnya disebutkan bahwa IM adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Misalnya saya kasih contoh, jika ada bangunan atau gedung yang roboh di Kota Tangerang siapa yang bertanggung jawab jika tidak ada IMB, maka itu IMB sebenarnya juga sangat penting dimana sebagai pengontrol sebuah bangunan,"paparnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Tangerangsedang menunggu hasil keputusan revisi pemerintah pusat soal penghapusan masalah IMB. Akan tetapi, Kota Tangerang masih tetap menggunakan IMB jika ada investor atau masyarakat yang sedang melakukan pembangunan.

"Kami masih menunggu keputusan itu, tetapi sejauh ini kita masih tetap menggunakan IMB untuk melakukan pengontrolan sebuah bangunan baru. Jika tidak ada IMB maka pengawasan pembangunan akan menjadi sebuah masalah, dan dipastikan bangunan tidak sesuai aturan akan berjamur di Kota Tangerang,"ungkapnya.

Dirinya berharap, masalah penghapusan IMB oleh pemerintah pusat bisa dikaji ulang, jangan sampai belum matang pengkajiannya maka akan menjadi sebuah masalah jika diterapkan.

"Makanya, harus dikaji dulu agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Karena IMB ini sangat penting untuk melakukan monitoring, bayangkan jika tidak ada IMB maka bangunan yang tidak sesuai dengan aturan bisa ada di Kota Tangerang,"tutupnya (mg-9)

Sumber: