Tingkatkan Penerimaan Pajak, Bappenda Pasang Tapping Server

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Bappenda Pasang Tapping Server

TIGARAKSA – Sebanyak 92 perusahaan mulai dari hotel, restauran dan tempat parkir sudah terpasang Tapping Server. Alat untuk memonitoring pendapatan perusahaan dan mengitung pajak secara langsung, sehingga mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah. Pemasangan sudah dimulai sejak 26 Agustus 2019, dengan target 128 perusahaan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, penerimaan pajak dari restoran, hotel dan parkir ditargetkan naik sebesar 30 persen. Sebab, penerimaan pajak dari perusahaan yang dipasang tapping server dapat terhitung secara langsung.

“Alat ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak karena membantu perusahaan merapihkan data penerimaan. Serta, pemerintah daerah memiliki data pembanding dari pajak atas dasar perhitungan self assassment,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (1/10).

Senada, Kepala Bidang Pengawasan Penerimaan Pajak Bapenda, Fahmi Faisuri mengatakan, hingga akhir tahun ditargetkan sebanyak 128 wajib pajak sudah terpasang tapping server. Menurutnya, sistem tapping server ini dimonitori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hingga September ini baru sekira 92 wajib pajak yang sudah terpasang. Sisanya, kita targetkan sudah terpasang hingga akhir tahun ini. Sehingga, kedepan sistem ini sudah berjalan efektif secara keseluruhan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres.

Pemasangan alat tapping server, tidak hanya pada perusahaan yang berada di Kecamatan Kepala Dua yang memiliki potensi pajak tersbesar. Akan tetapi, menyasar wajib pajak yang berada di kawasan Citra Raya di Kecamatan Cikupa dan Panongan.

“Terpenting, alat ini dipasang di wajib pajak yang kita nilai memiliki potensi pajak tersebar. Karenanya, kita pasang di perusahaan yang berada di kawasan bisnis besar serta dengan pendapatan yang kita nilai besar,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemasangan alat tapping server tidak hanya berkutat pada perusahaan yang memiliki potensi pajak yang besar. Namun, kedepannya akan menyasar wajib pajak yang berlokasi diluar dari Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga, kedepannya, alat tapping server sudah terpasang di restoran, hotel dan parkir yang tersebar di 29 kecamatan.

“Kita mulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum nanti kita akan lakukan pemasangan alat. Hal tersebut dimaksudkan agar wajib pajak memahami maksud dan tujuan dari pemerintah dalam memasang alat tapping server,” jelasnya. (mg-10)

Sumber: