Berpaham Khilafah Tak Bisa Daftar, Syarat Calon di Penjaringan Cawalkot PKB

Berpaham Khilafah Tak Bisa Daftar, Syarat Calon di Penjaringan Cawalkot PKB

PAMULANG-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel mulai 2-13 Oktober akan membuka penjaringan Calon Walikota (Cawalkot) Tangsel periode 2020-2024. Lokasi pendaftaran di Villa Pamulang Mas Blok E1/10, Bambu Apus, Pamulang. Ketua Desk Pilkada PKP Kota Tangsel, Muthmainah mengatakan, PKB membuka siapapun yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon walikota karena masing-masing mempunyai integritas dan kapasitas untuk membangun Kota Tangsel. "Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik yang siap memimpin Kota Tangsel,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/9). Muthmainah menambahkan, desk pilkada dari PKB Kota Tangsel menitikberatkan calon yang memiliki integritas, loyalitas tinggi kepada NKRI sebagai harga mati. Juga harus setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Desk pilkada PKB Kota Tangsel menolak keras calon yang menganut paham khilafah dan radikalisme. Desk Pilkada PKB Kota Tangsel akan selalu berkonsultasi dengan DPW Banten dan DPP di Jakarta sejak mulai proses penjaringan sampai tahapan selesai. “Pendaftaran dibuka selama 12 hari dan dimulai pukul 09.00 WIB sampai malam,” tambahnya. Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Tangsel Tarmizi mengatakan, penjaringan calon walikota dilakukan dalam menghadapi kontestasi pilkada serentak tahun depan. "Pembentukan base pilkada ini didasari lantaran saat ini sudah banyak tokoh-tokoh bermunculan ke publik untuk di usung oleh masing-masing partai," ujarnya. Tarmizi menambahkan, tidak ada kriteria khusus untuk calon Walikota Tangsel yang dijaring oleh PKB. PKB hanya lebih menekankan kepada hal-hal normatif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PKB mengacu kepada peraturan, lalu persyaratan seperti harus berwarga negara Republik Indonesia, pendidikan minimal SMA. "Termasuk harus berkelakuan baik, tidak ada catatan pidana dan lainnya," tambahnya. (bud)

Sumber: