Kapolres Siap Menjadi Penyambung Lidah Mahasiswa

Kapolres Siap Menjadi Penyambung Lidah Mahasiswa

KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota bersama Kodim 0506/Tangerang, kumpul bareng mahasiswa se-KotaTangerang di restoran Telaga Seafood, Sabtu (21/9) malam. Di kesempatan ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim dan Dandim 0506/Tangerang Letkol Inf Wisnu Kurniawan, menyerap aspirasi mahasiswa. Para mahasiswa diberikan kesempatan memberikan masukan terakit rencana revisi undang-undang tengah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang KPK. Banyak kontroversi materi revisi RUU KUHP. Banyak pasal yang akan menimbulkan konflik di masyarakat jika disahkan. Abdul Karim meminta para mahasiswa mengkritisi kebijakan DPR maupun pemerintah, melalui jalur diskusi akademis. "Kami sebagai pihak keamanan, baik Polri, TNI dan stakholder yang ada di Kota Tangerang tidak melarang rekan-rekan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan umum. Karena itu merupakan bagian dari demokrasi. Tapi alangkah baiknya jika hal tersebut dilakukan di Kota Tangerang saja, melalui forum diskusi dengan mengundang narasumber. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres. Abdul Karim menegaskan siap menjadi penyambung lidah aspirasi para mahasiswa. Ia melontarkan ide, mahasiswa diminta membuat tema diskusi yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah atau DPR. Setelah itu, hasil diskusi akan disampaikan ke DPR. "Saya siap membawa hasil diskusi itu ke DPR. Nanti, kami yang akan menyampaikan ke komisi III atau kepada anggota DPR dari dapil III (Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kab.Tangerang)," lanjutnya. Ia menambahkan, kalaupun para mahasiswa ingin tetap berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, diminta menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban. "Sampaikan aspirasi, pendapat sesuai aturan dan norma yang secara elegan. Jangan sampai berbuat anarkis, sehingga menuai kericuhan seperti pengalaman-pengalaman kegiatan pergerakan massa, dimana adanya dampak yang merugikan diri sendiri," paparnya . Ia juga meminta, kepada warga Kota Tangerang agar tidak terpancing akan gejolak-gejolak situasi di Jakarta. "Saat ini khususnya isu RUU KUHP, pengesahannya telah ditunda oleh Bapak Presiden lantaran dinilai banyak kontrovesi. Pasal-pasal yang harus dikoreksi, lebih baik kita bawa ke forum diskusi dengan mengundang pakar atau ahli hukum. Kita siap memfasilitasi," kata Abdul Karim. Sementara itu Dandim 0506/TGR Letkol Inf. Wisnu Kurniawan menyampaikan hal yang sama dengan Kapolres. Di mana mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara positif dan elegan. "Sebagai negara demokrasi dan bebas berpendapat, silakan disampaikan masukan-masukan positifnya kepada pemerintah dengan menjunjung tinggi norma etika. Dengan tidak merusak demokrasi itu sendiri dengan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,"katanya. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tangerang Yuda Laksana, mengapresiasi kegiatan silaturahmi yang dilakukan Kapolres dan Dandim dengan mahasiswa yang ada di Kota Tangerang. Akan tetapi permasalahan RUU KUHP dan RUU KPK harus dihapus karena akan bisa menjadi polemik besar di Indonesia. "Kami mahasiswa akan mengambil sikap menyuarakan anspirasi bilamana sistem tidak sesuai dengan UUD 1945 dan perubahannya tidak berpihak kepada masyarakat," katanya. Lanjut Yuda sapaan akrabnya, aksi yang akan dilakukan pada Senin (23/9) merupakan wujud ketidaksepahaman atas tindakan RUU KPK dan RUU KUHP yang kurang berpihak kepada masyarakat. Sebagai contoh dalam RUU KUHP yang salah satu poinnya terkait anak gelandangan yang akan dikenakan denda 1 juta rupiah, bahkan masalah hewan ada di perkarangan rumah orang lain, pemiliknya bisa masuk penjara. "Ini sangat jelas bertentangan dengan UUD negara kita, yang mana pemerintah harusnya menjamin kehidupan warga kurang mampu, bahkan dengan adanya RUU KUHP bisa melegalkan masyarakat untuk saling bertengkar karena ada Undang-undanganya. Jadi kita harus melek dan sadar bahwa revisi undang-undang tersebut bisa memecah belah persatuan," tegasnya. (mg-9)

Sumber: