Pabrik Alumunium Belum Beri Sanksi

Pabrik Alumunium Belum Beri Sanksi

TIGARAKSA – Pemilik pabrik peleburan alumunium milik CV Sri Jaya Logam Makmur, belum dapat menunjukan dokumen izin. Perusahaan  yang terletak di Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji diprotes warga lantaran diduga belum memiliki izin. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa mengatakan, pemilik pabrik sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Untuk panggilan kedua kalinya, pemilik perusahaan tidak datang dengan alasan sakit. “Jadi kita sudah panggil direkturnya, hari ini (kemarin). Pada Jumat sudah dipanggil namun tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini kita panggil untuk menandatangani berita acara pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Senin (2/9). Ia menegaskan, tidak main-main untuk menuntaskan kasus pabrik peleburan alumunium namun tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, masih diperlukan pengumpulan bahan dan keterangan yang lengkap. “Kita akan tuntaskan kasus pabrik ini. Kita akan sampai tuntas,” ujar mantan Kadishub. “Pemilik pabrik belum bisa membuktikan dan belum bisa menunjukan dokumen perizinan. Bisa diduga kuat tidak memiliki izin. Kalau hari ini tidak datang, saya sudah berikan perintah kepada pengawas untuk menandatangi pemilik pabrik agar berkas ditandatangani,” tambahnya. Lanjutnya, dinas perizinan dan tata ruang akan dipanggil untuk mendapatkan keterangan setelah berkas pemeriksaan ditandatangani. Sebab, informasi dari dinas diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menyimpulkan. “Termasuk hal yang kita selidiki. Sudah ada dugaan bahwa ada di zona kuning. Untuk konkretnya, kita akan undang dinas tata ruang. Sebagai pemangku untuk memberikan penjelasan dan kita undang juga dinas perizinan. Kalau sudah bulat nanti disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran, baru nanti saya perintahkan proses penyidikan,” katanya. Kata Bambang, setelah berkas dinyatakan lengkap maka Satpol PP dapat menyimpulkan perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak. Nantinya, sebelum penyegelan pemilik perusahaan akan diberikan surat peringatan untuk mengehentikan secara permanen kegiatan produksi. Apabila tidak digubris, setelah tujuh hari akan dijatuhkan surat peringatan kedua. “Sesudah surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jeda selama tujuh hari kerja untuk setiap suratnya. Maka, kita layangkan pemberitahuan penyegelan dengan jangka watku selam tiga hari sebelum disegel. Lalu, kita laporkan kepada Bupati dan kita akan menunggu perintah Bupati untuk penyegelan,” . “Semua ada prosesnya, bukan memperlambat, harus sesuai dengan SOP dan aturan. Ini sedang kita jalankan. Warga harap bersabar terlebih dahulu untuk kasus ini kerana kita jalankan aturan dan saat ini masih proses pengumpulan bahan bukti dan keterangan,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: