Bupati Lantik PNS Fungsional, Pelayanan Jangan Terlalu Kaku

Bupati Lantik PNS Fungsional, Pelayanan Jangan Terlalu Kaku

TANGERANG – Sebanyak 234 pegawai negeri sipil (PNS) dilantik menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Para pejabat tersebut didominasi tingkat muda dan madya yang mencapai 203 orang. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kepada para pejabat fungsional untuk menjaga amanah serta tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Zaki mengungkapkan, mutasi merupakan hal yang wajar terjadi di organisasi pemerintah. “Kiranya amanah dan kepercayaan dapat dijalankan dengan penuh perhatian dan komitmen serta tanggungjawab. Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari dinamisasi dari proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan,” ujarnya, kepada para pejabat yang baru saja dilantik di Pendopo Bupati Tangerang di Kota Tangerang, Senin (26/8). Lanjutnya, pengangkatan para pejabat fungsional dalam rangka pemenuhan formasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan peraturan pemerintah. Kemudian, Zaki berpesan kepada para pejabat fungsional untuk dapat bekerja secara dinamis, cepat dan tepat sasaran. Ia menegaskan, hasil kerja para pejabat baru dinalai se-objektif mungkin. Untuk itu, para pejabat baru diharapkan dapat menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien dan transparan. “Agar visi dan misi pemerintah bisa terwujud dan tentu bukan hanya sebatas jargon program kerja semata. Jangan terlalu kaku terhadap aturan dan standar operasi prosedur (SOP) kalau dalam melayani masyarakat. Utamakan memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat,” tegasnya. “Saya berharap semua pegawai yang baru saja dilantik benar-benar melaksanakan janji dan komitmen mereka sebagai abdi negara. Tentu saja, yang paling diutamakan saat ini adalah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. Sementara, Kepala Bidang Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Iskandar Noordad mengatakan, para pejabat fungsional tersebar diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menjelaskan, PNS yang diangkat pertama kali sebagai pejabat fungsional sebanyak lima orang. Sedangkan untuk tingkat ahli Muda dan Madya sebanyak 203 orang. “Untuk penyesuaian sebanyak tiga orang, tingkat ahli utama tiga orang. Lalu,  yang pengangkatan kembali sebanyak enam orang. Kemudian yang tadinya menjadi administrator diangkat fungsional sebanyak 14 orang. Semua jabatan fungsional tersebar di dinas pendidikan, kesehatan dan pertanian,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: