Satpol PP Periksa Pemilik Pabrik Aluminium Pakuhaji

Satpol PP Periksa Pemilik Pabrik Aluminium Pakuhaji

TIGARAKSA – Pemilik CV. Sri Jaya Logam Makmur, Hans Giorgi mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Selasa (19/8). Ia memenuhi panggilan, untuk menjelaskan soal perizinan pabrik peleburan aluminium, miliknya yang berada di Kampung Kramat RT 03/05, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Kepala Seksi Pendataan Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zakaria mengatakan, pabrik peleburan aluminium yang sudah beroperasi dan berdiri di atas tanah 2.200 meter persegi tersebut tidak memiliki izin. Banyak perizinan yang harus dilengkap. Bahkan harus diproses dari awal lagi. Namun begitu, bangunan pabrik sudah berdiri dan beroperasi memproduksi aluminium batangan. “Sudah menghadap saya. Tapi pemilik pabrik, saya suruh ke dinas lingkungan hidup dulu untuk menghadap, untuk melengkapi perizinan," katanya kepada Tangerang Ekspres. Zakaria mengungkapkan, sudah menyampaikan kepada Hans, perizininan yang belum dilengkapi. Mulai dari izin lingkungan RT/RW hingga kecamatan. Lalu disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) perihal pengurusan izin amdal. “Pemilik pabrik sudah dipanggil, aturan main kita sampaikan. Kita kedepankan aturan main. Kita kan pelayan masyarakat, harus memberikan pembinaan dan pengayoman. Apabila orang dipanggil dan tidak datang, kita akan tertibkan,” jelasnya. Lanjutnya, pemilik pabrik harus mempersiapkan persyaratan yang sesuai dengan tahapan dan peraturan. Kata dia, pemilik pabrik sudah memiliki itikad baik untuk mengurus perizininan. Termasuk melengkapi data kepemilikan perusahaan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Mereka harus persiapkan dari awal perizinannya Mulai dari lingkungan mendukung atau tidak. Kemudian dari desa mendukung atau tidak. Serta dari kecamatan mendukung atau tidak. Kalau sudah lengkap tinggal ajukan permohonan. Progresnya baru permulaan, tidak ujug-ujug,” jelasnya. Zakaria membantah, kurangnya pengawasan sehingga pabrik aluminum tersebut berdiri. Sebelumnya, lokasi pabrik yang pertama sudah ditutup. Namun, pengusaha kembali membuka pabrik di lokasi yang persisi sama. “Sebenarnya bukan kecolongan, mereka baru tiga minggu, bukan sudah lama beroparasi. Kita sudah tahu, datanya ada di kita. Operasinya baru tiga minggu. Sebenarnya pernah kita tutup. Dulu di tempat pertamanya yang tidak jauh dari lokasi sekarang,” bantah Zakaria. “Kalau ini ada niat baik dan yang bersangkutan mengatakan siap memenuhi semua aturan. Nanti kita akan panggil lagi kedua kalinya. Melihat sampai dimana progresnya. Saran kita urus izinnya. Sampai dia bisa memenuhi izin,” tukasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, sudah menerjunkan tim untuk mengecek kondisi pabrik. Hasilnya, surat teguran akan dilayangkan kepada pemilik pabrik. Selain itu, pabrik tersebut belum diizinkan beroperasi selama dokumen perizininan belum dilengkapi. “Sudah dicek ke lapangan nanti hasilnya kita buat teguran. Kalau sudah lengkap izinnya pasti diperbolehkan beroperasi,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin malam (19/8). Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana mengaku sudah menegur secara lisan kepada pemilik pabrik, saat masih dalam proses pembangunan pabrik. “Saat pemilik pabrik masih bikin pondasi, tim kecamatan dipimpin Pak Silmi sebagai Kepala Seksi Trantibum, sudah kasih teguran agar pembangunan pabrik berhenti. Hari itu pembangunan pabrik berhenti. Ternyata, besoknya proses pembangunan pabrik mulai lagi. Hingga sekarang terbangun dan beroperasi,” tutur Yandri, Senin (19/8). Lebih lanjut, Yandri Permana mengaku jengkel melihat tingkah laku pemilik pabrik itu. Karena tidak mengindahkan teguran dari tim kecamatan. Dengan demikian pihaknya membiarkan pemilik pabrik menyelesaikan pembangunan pabrik. “Nah, belum lama pabrik itu beroperasi, kami grebek dan buat laporan ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang,” kata pria yang akrab disapa Yandri ini. Yandri menyebutkan, saat melakukan peneguran pihaknya sudah mengetahui pemilik pabrik akan mendirikan pabrik peleburan aluminium. Sebab, pemilik pabrik itu adalah orang yang pernah mendirikan pabrik serupa di wilayah Kecamatan Pakuhaji. “Pabrik lamanya sudah ditutup. Sekarang dia malahan berani bangun pabrik peleburan lagi. Mungkin, dia (pemilik pabrik-red) berpikir bangun pabrik di tengah sawah atau jauh dari pemukiman, maka tidak ada yang komplain. Jadi, dia berani bangun pabrik itu lagi,” ucapnmya. Yandri menambahkan, pasti pemilik peleburan aluminium dapat meraup keuntungan yang besar dari menjual hasil produksi peleburan aluminium berupa batangan aluminium. Sehingga, pengusaha itu berani mengambil risiko apapun. (zky/mg-10)

Sumber: