Dana Pilkada Rp 7,3 M, Dana Sementara Dialokasikan di APBDP

Dana Pilkada Rp 7,3 M, Dana Sementara Dialokasikan di APBDP

SERPONG-Tahun depan Pilkada Kota Tangsel digelar. Namun, tahapannya dimulai sejak tahun ini. Untuk menopang tahapan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mendapat kucuran dana Rp7,3 miliar. Dari dana itu, KPU mendapatkan Rp6,1 miliar dan Bawaslu mendapat Rp1,2 miliar. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Ahmad Mudjahid Zein mengatakan, dana itu belum resmi diperoleh KPU. Alasannya, baru sebatas pemberitahuan melalui rapat. Kalau resminya, akan ditetapkan dalam Nomor Pokok Hibah Daerah (NPHD) karena dana tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah daerah. "Kita mendapatkan alokasi Rp6,1 miliar dari APBD Perubahan 2019," katanya, melalui sambungan telepon, kemarin. Sebetulnya, untuk menopang anggaran Pilkada itu, KPU Kota Tangsel mengusulkan dana Rp12 miliar. Namun, usulan itu direspons dengan alokasi dana sebesar Rp6,1 miliar atau setengahnya dari usulan. "Karena anggaran perubahan ini tidak cukup. Tapi, janji pemkot sisa yang di APBD 2020 bisa cair pada Februari 2020, jadi tidak akan mengganggu proses pilkada," katanya. Namun, kembali lagi dikatakan Mujajid, dana itu baru akan resmi bisa dikelola KPU setelah NPHD ditandatangani oleh KPU dan Pemkot Tangsel. Jika melihat draft Peraturan KPU RI, penandatangan NPHD paling lambat 14 Oktober. Artinya, kata dia, sampai saat ini proses NPHD belum terlambat. "Target kita awal Oktober sudah tanda tangan NPHD," imbuhnya. Untuk tahapan, kata Mujahid, juga tidak terhambat dengan proses pencairan dana hibah tersebut. "Sampai September nanti masih proses penyusunan dan pengusulan rencana dana. Kalau Oktober sudah ditandatangani NPHD, nanti langsung kita running (kejar, red) tahapan kegiatannya," katanya. Di bagian lain, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan, Bawaslu mendapatkan alokasi dana Rp1,2 miliar. Alokasi dana itu memang tidak sesuai dengan usulan. Karena alasan keterbasan dana, maka alokasinya sebesar itu. "Kalau dari Pemendagri Nomor 54, dana itu bisa diberikan tiga tahap. Dan, alokasi pertama 40 persen, kedua 50 persen dan terakhir 10 persen," jelasnya. Namun, kata dia, karena keterbatasan dana Pemkot maka, alokasi pertama ini diberikan hanya Rp1,2 miliar. Dana itu untuk mendukung kegiatan Bawaslu hingga Desember 2019. "Kalau tahapannya, Bawaslu mengikuti KPU. Kita sesuaikan dengan agenda KPU, kita awasi setiap kegiatan KPU," katanya. (esa)

Sumber: