Pilkades Didominasi Wajah Lama, Petahana Bisa Gugur Karena LKPJ

Pilkades Didominasi Wajah Lama, Petahana Bisa Gugur Karena LKPJ

TIGARAKSA – Gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) di 153 desa di Kabupaten Tangerang diprediksi didominasi wajah lama. Karena, mantan kepala desa (Kades) yang telah berakhir masa jabatannya dapat kembali mencalonkan diri. Alasannya, belum menjabat selama tiga periode berturut-turut. Namun dengan syarat, tidak ada kecacatan pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) saat masih menjabat sebagai kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,  Ahdiat Nuryasin mengatakan, bakal calon kepala desa yang berasal dari petahana diharuskan menuntaskan LKPj. Namun, ia mengungkapkan belum mengetahui rincian jumlah desa yang dihiasi wajah lama. “Iya betul harus ada dokumen LPj. Mereka yang akan mendaftar kembali sebagai petahana harus menyerahkan. Kita belum tahu siapa yang akan mencalonkan sebab tahapannya belum sampai pendaftaran,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (13/8). Kata Ahdiat, diharuskan calon kades petahana mengurus dokumen LKPj sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 79 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Keterangan penegasan ada pada pasal 5 dimana adanya kewajiban dari calon kepala desa petahan untuk menyelesaikan LKPj hingga akhir masa jabatan. Serta, telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (Apip). “Sebagai syarat wajib menjadi calon kepala desa sehingga ada sanksi kecacatan pada dokumen tersebut. Ganjarannya dicoret dari daftar calon kades dan tidak bisa mengikuti gelaran pilkades. Kita sudah sosialisasi melalui para pejabat dan perangkat desa. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku pada periode yang lalu. Jadi ini sudah kebijakan,” jelas mantan Asisten Daerah II Kabupaten Tangerang. Walaupun, LKPj tersebut telah disahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetap diharuskan adanya pemeriksaan lanjut dari dinas. Kata Ahdiat, kecacatan dokumen LKPj dapat diketahui saat petahana resmi mendaftar menjadi calon. “Iya nanti ketahuannya ketika mengajukan pendaftaran sebagai calon kepala desa. Sebagai petahana harus melampirkan itu sebagai syarat pencalonan. Soal belum menyelesaikan nanti akan ketahuan begitu dia menjadi calon,” katanya. Sementara, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, jumlah desa yang menggelar pilkades menjadi pertahiannya. Karenanya, perlu persiapan yang matang untuk dapat mematangkan pengamanan. “Selanjutnya, pilkades ini menjadi perhatian kita dan keberhasilan pengamanan pemilu serentak menjadi dasar dalam mengamankan pilkades. Kita akan persiapkan semuanya karena ini menjadi tanggungjawab kita walaupun ada tiga Polres di Kabupaten Tangerang,” katanya saat sambutan menyambut kunjungan kerja Kapolda Banten. (mg-10/mas)

Sumber: