Pasokan Listrik Normal, Banten Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik, Kompensasi 35 Persen Berlaku Bulan Depan
SERANG-PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) memastikan jaringan listrik di wilayah Banten sudah normal. Sehingga, tidak ada lagi pemadaman bergilir seperti kemarin. Sebelumnya, pada tanggal 4 dan 5 Agustus hampir seluruh wilayah di Banten, mengalami pemadaman listrik. General Manajer (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Dody D Pangaribuan mengatakan, mulai hari ini tidak ada pemadaman listrik untuk wilayah Banten. "Sudah normal kembali mulai hari ini. Insya Allah tidak ada pemadaman lagi di Banten," kata Dody melalui rilis yang diterima Tangerang Ekspres, Selasa (6/8). Ia menjelaskan, PLN telah menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan di wilayah Banten setelah pemulihan beban padam pada pukul 21.20 WIB, Senin (5/8). Untuk itu, pihaknya akan berupaya menjaga kestabilan sistem agar tidak lagi ada gangguan yang berujung pada pemadaman listrik. "Kami akan terus menjaga kestabilan sistem agar tidak ada lagi gangguan," ucapnya. Pasca-pemadaman listrik pada Minggu (4/8) lalu, PT PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan. Dengan memberikan kompensasi untuk pelanggan yang menikmati tarif bersubsidi 20 persen dikali biaya rekening minimum bulanan atau sama dengan 40 jam menyala selama pemakaian satu bulan. "Untuk pelanggan yang tidak bersibsidi faktor kalinya sebesar 35 persen," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani menjelaskan, kompensasi tersebut diberikan sesuai dengan deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP). ”Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment,” ungkap dia kemarin (5/8). Untuk konsumen golongan non-adjustment, kompensasinya 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi tersebut diberlakukan untuk pembayaran rekening bulan berikutnya. Khusus untuk pelanggan prabayar (token), pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan pada tagihan listrik reguler. Pemberian kompensasi diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya. Saat ini PLN sedang menghitung secara pasti besaran kompensasi itu. ”Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” ujarnya. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. Berdasar penghitungan sementara, estimasi kompensasinya mencapai Rp 840 miliar. Dana itu dihitung dari 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik. Perinciannya, 4,47 juta pelanggan berada di DKI Jakarta, 14,2 juta pelanggan di Jawa Barat, dan 3,2 juta pelanggan di Banten. Nilai kompensasi tersebut setara dengan pemberian listrik gratis selama 2–4 hari dengan pemakaian bervariasi. Namun, PLN menegaskan bahwa hitungan kompensasi itu masih menunggu verifikasi dari pemerintah. Di bagian lain, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerjunkan tim Inspektur Ketenagalistrikan untuk melakukan investigasi penyebab terjadinya pemadaman Minggu (4/8) kemarin. Direktur Jenderal Ketengalistrikkan Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan, hasil investigasi akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM kepada bagian penyiapan program untuk dilakukan perbaikan agar pelayanan kepada pelanggan oleh PT PLN (Persero) menjadi lebih baik. "Kita telah mengirimkan Inspektur Ketenagalistrikan untuk melakukan investigasi ke Gandul dan ke Unggaran-Pemalang. Tim tersebut sudah ada di lapangan untuk melakukan penyelidikan mencari penyebab pasti terjadinya pemadaman, pokoknya cari tahu apa penyebabnya," ujarnya di Jakarta, Senin (5/8). "Tujuan dikirimkannya tim tersebut bukan untuk mencari kesalahan siapa-siapa tapi untuk kedepannya seperti apa diaturnya," tambahnya. Rida menambahkan, kedepan ESDM sebagai pembuat regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah dibuat apakah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan. "Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN menjadi lebih baik maka sanksinya akan kita buat lebih keras," tambahnya. Pemadaman listrik yang terjadi harus dilakukan investigasi agar kejadian yang sama tidak lagi terjadi dikemudian hari. "Kerugian yang dialami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang," jelas Rida. Sebagai informasi, Inspektur Ketenagalistrikan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi terjadinya kejadian bencana ketenagalistrikan. Tim ini telah berpengalaman di beberapa wilayah bencana, seperti di Bengkulu, Sentani dan di Palu untuk memonitor pemulihan sektor ketenagalistrikan wilayah terdampak bencana. (mg04/fin/jpg)
Sumber: