PLT Dirut PLN: Sistem Jawa-Bali Kompleks, Bayar Kompensasi Pakai Gaji Pegawai
JAKARTA -- PT PLN (Persero) akan membayar kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Biaya untuk membayar kompensasi itu diambil dari biaya operasional dan efisiensi gaji karyawan. Usai bertemu dengan Komisi VII DPR, Selasa (6/8), Pelaksana tugas (plt) Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp 839 miliar untuk 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik. Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban. Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019. Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator. Sripeni meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada PLN untuk melakukan investigasi. "Kami saat ini sedang berupaya investigasi dan penyebabnya tidak tunggal. Saya mohon maaf belum bisa sampaikan karena ini kompleks," ujar Inten. Kata kompleks, kata Sripeni, merujuk pada sistem kelistrikan Jawa-Bali yang memiliki 250 pembangkit, 500 gardu induk, 5.000 kilometer (km) sirkuit transisi 500 kV, dan 7.000 km transmisi 150 kV. "Jadi, kalau pemadaman di tiga provinsi (Jakarta, Banten, Jabar), penyebabnya bukan tunggal, izinkan beri kami waktu untuk investigasi dengan menyeluruh," ucap Sripeni. Pernyataan ini, Sripeni sampaikan saat ditanya mengenai dugaan adanya pohon tumbang di jalur transmisi Ungaran-Pemalang yang mengakibatkan terganggunya sistem kelistrikan. Sripeni belum dapat memastikan kapan hasil proses investigasi dapat diketahui publik. Menurut Sripeni, PLN tidak ingin investigasi dilakukan asal cepat namun hasilnya tidak komprehensif. PLN ingin hasil investigasi bersifat komprehensif lantaran tidak sekadar mengungkap fakta penyebab terjadinya black out yang kemarin terjadi, melainkan juga sebagai dasar bagi PLN melakukan perbaikan ke depan. "(Hasil investigasi) tidak bisa berhenti pada penyebab kejadian kemarin saja, tapi bagaimana ke depan sistem Jawa-Bali bisa lebih baik lagi," kata Sripeni. Demi mendapatkan hasil investigasi yang konprehensif, PLN akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk ahli kelistrikan dari berbagai universitas di Indonesia. Sebagai langkah antisipasi, kata Inten, PLN juga sudah menyusun program-program mengenai keandalan jaringan sistem Jawa-Bali, baik pembangkit, transmisi, gardu induk, dan jaringan yang sampai pada pelanggan. Sripeni sekali lagi menegaskan, PLN akan berusaha maksimal dalam penyediaan pasokan listrik yang lebih terjaga. Sripeni tidak berani memberikan jaminan bahwa pemadaman tidak akan terjadi lagi. "Kemarin bagian dari musibah dan presiden telah berikan perhatian khusus sampai datang (ke Kantor PLN). Kami berikan prioritas yang sungguh-sungguh dalam menjaga (sistem kelistrikan). Kalau menjamin, mohon maaf kalimat menjamin bukan pada kami. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjaga kejadian kemarin tidak akan terulang lagi," ungkap Sripeni. Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Djoko menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif. "Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko yang menemani Sripeni saat bertemu Komisi VII DPR. Djoko menambahkan, peristiwa pemadaman listrik total atau black out membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar lantaran tidak bisa menjual listrik ke pelanggan. Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak. Djoko menyampaikan, kebijakan pemotongan gaji perusahan diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. "Kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi," ucap Djoko. Djoko menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam intensif berdasarkan kinerja. "P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak dikasih, kalau kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya," kata Djoko menambahkan.(rep)
Sumber: