Terkait Kasus KTP-El, KPK akan Umumkan Dalam Waktu Dekat, Ada Dua Tersangka Baru

Terkait Kasus KTP-El, KPK akan Umumkan Dalam Waktu Dekat, Ada Dua Tersangka Baru

JAKARTA -- Ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengungkapkan siapa saja tersangka baru tersebut. "Dua (tersangka), namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (30/7). Namun, saat ditanyakan kapan pengumumannya, Saut belum bisa memastikan. "Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi. Nanti kita ini pokoknya ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," ujarnya. Jauh sebelum pernyataan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, yang terakhir dijadikan tersangka sejak 2017. Lembaga itu menduga ada pihak lain yang turut terlibat. "Ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat-pejabat lain baik di instansi pemerintah di legislatif ataupun dari pihak swasta [yang] diduga terlibat dalam perkara ini. Itu yang sedang kami telusuri dan kami dalami," kata Febri, Senin (8/7) lalu. Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini. Dalam dakwaan jaksa, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini disebut menerima US$2,7 juta dan Rp22,5 juta. Bahkan, sederet nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 telah masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Mereka menerima uang dengah jumlah bervariasi antara US$13.000 hingga US$18.000. "Kami masih kejar terus pihak-pihak lain," tegas Febri. Babak baru kasus megakorupsi KTP Elektronik berlanjut menyusul penegasan KPK yang tak akan berhenti pada delapan nama yang sudah terjerat. Nama-nama besar telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari segera masuk dalam tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK. Lima hari lalu, KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Markus Nari. Baca juga: Suku Bunga BI Turun, Ini Dampaknya ke KPR Lambat laun, KPK mulai mencermati fakta-fakta persidangan kasus KTP-El, yang memunculkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat. Sebelumnya, KPK menyebut ada peran lain dari legislatif, birokrat maupun pengusaha yang turut serta dalam kasus ini. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap lembaga antirasuah dapat fokus pada anggota DPR yang keterlibatannya sangat vital dalam kasus ini. "Sebab sumber masalahnya di sana [DPR]," kata dia, Selasa (30/7). MAKI pun menaruh harap agar KPK dapat menetapkan tersangka baru dari kalangan anggota DPR yang diduga kuat menerima uang bancakan proyek KTP-el. Terlebih, menurut Boyamin, jaksa KPK dinilai tidak akan gegabah saat menyusun surat dakwaan bagi para terpidana kasus KTP-El terkait 37 orang anggota dewan yang saat itu menduduki komisi II dalam menerima uang panas KTP-El. "Saya yakin KPK punya data dan bukti untuk dakwaan tersebut sehingga seharusnya KPK bertanggung jawab untuk bisa menjerat anggota DPR yang diduga menikmati uang bancakan tersebut," kata Boyamin. Dalam kasus megaproyek ini, publik patut mengawal komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti KTP-El, terlebih masa bakti pimpinan KPK jilid IV akan segera usai pada akhir 2019 ini.(rep/bis)

Sumber: