BPOM Razia Pabrik Saus, Sanksi Tunggu Arahan Pusat

BPOM Razia Pabrik Saus, Sanksi Tunggu Arahan Pusat

CIKUPA – Pabrik saus yang terjaring razia Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang belum dikenakan sanksi. Hal ini lantaran sanksi masuk kewenangan Badan Pengawas Obat dan Manakanan (BPOM) pusat. Diketahui, saus produksi rumahan terletak di kawasan pergudangan Kecamtan Cikupa dan Kosambi sudah beroperasi sekira empat tahun. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri mengatakan, pabrik saus tersebut sudah memiliki izin edar dan masih berlaku. Namun saat dilakukan pemeriksaan rutin pada sarana dan pra-sarana produksi didapati adanya senyawa kimia tambahan pada saus. “Mereka menambahkan Siklamat dan mereka mengaku tidak mengetahui zat tersebut dilarang penggunaannya pada saus. Kita lakukan razia dalam pembinaan bukan penindakan jadi untuk sanksinya tunggu arahan Badan POM,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Kata Widya, pabrik saus tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional yang berada di Pulau Jawa dan Sumatera dengan produksi mencapai seribu bungkus sehari.  Untuk itu, semua saus hasil produksi diamankan dan disita Loka POM. “Selain itu, yang bersangkutan harus menarik semua produk yang telah diedarkan ke pasar. Karena kandungan Siklamat bisa membahayakan kesehatan. Perkiraan total temuan ada 2.485 dus ditambah dengan 25 sak pemanis dimana total temuan Rp126 juta,” jelasnya. “Kita ingin ini diekspose bukan untuk menjerat pelaku usaha, akan tetapi agar pelaku usaha yang sudah sesuai dengan aturan bisa mencermati lebih hati-hati terkait bahan tambahan pangan,” tambahnya. Lanjut Widya, penggunaan senyawa Siklamat hanya dengan kadar tertentu serta untuk pangan tertentu namun penggunaan pada suas dilarang. Diketahui, senyawa tersebut merupakan pemanis buatan yang populer dikalangan pelaku usaha dan industri rumahan. Hal ini seusuai permenkes nomor 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan serta peraturan kepala BPOM nomor 4 tahun 2014 tentang batas maksimum BTP. Adapun dampak kesehatan yang ditimbulkan memkonsumsi Siklamat secara terus menerus serta kadar yang diatas batas ketentuan yakni munculnya zat pemicu kanker. Selain itu, komsumsi Siklamat bagi ibu hamil dapat meracuni janin yang dikandung sehingga dapat menimbulkan kelainan pada janinnya. Serta dapat menimbulkan peningkatan tekanan darah serta pengecilan ukuran testis pada laki-laki. Sehingga penggunaan Siklamat diatur dengan batas tertentu dan makanan tertantu. “Masyarakat ataupun pelaku usaha bisa mengecek dari aplikasi CekBTP yang ada di PlayStore pada handphone Andriod. Disana jelas petunjuk penggunaan BTP termasuk pemanis buatan yang boleh dipakai untuk kategori pangan apa dan kadar atau takaran berapa yang masuk kategori aman. Siklamat ini takaran setiap bahan pangan berbeda-beda dan tidak semua bisa ditambahkan Siklamat,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: