Tiga Pasar Jadi Temuan BPK
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Serang 2016 menemukan catatan baru dalam pengelolaan aset pengelolaan tiga pasar tradisional di Kota Serang. Ketiga pasar yang menjadi aset kemitraan dengan pihak ketiga tersebut yakni Pasar Rau, Pasar Kepandean, dan Pasar Lama dinilai masih bermasalah dalam pencatatannya. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Thomas Ipoeng Andjar Wasita mengatakan, temuan baru di pemeriksaan LKPD Pemkot Serang tahun anggaran 2016 yaitu persoalan aset kemitraan. “Itu juga masih terkait dengan aset sebenarnya. Tapi di situ Pasar Kepandean dan Pasar Lama belum disajikan di neraca, sedangkan untuk Pasar Rau walaupun sudah disajikan (di neraca) itu masih bermasalah juga dengan nilainya. Hal tersebut yang berpengaruh terhadap masalah kewajaran penyajiannya,” katanya yang ditemui usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkot Serang tahun anggaran 2016 di gedung BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (2/6) lalu. Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, dengan masih adanya temuan di LKPD Pemkot Serang, Kota Serang masih jauh untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Kota Serang kalau mau dapat opini WTP dari BPK itu masih jauh, jika masih ada temuan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (4/6). Aman mengungkapkan, temuan BPK pada aset Pasar Kepandean, Pasar Lama dan Pasar Rau, ini juga keterkaitan dengan penyerahan aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang. Pasar Kepandean masih ada pihak ketiga dan belum jelas berapa besaran aset Kota Serang yang diserahkan dari Kabupaten Serang, Kemudian Pasar Lama dari pihak ketiga penyerahan belum semuanya baru Serang Plazanya saja. Sementara Pasar Rau kemungkinan ada beberapa versi penilaian dari BPK seperti kurang bayar pajak atau retribusi, misalnya mestinya sekian, tapi dibayar kurang. “Jadi wajar kalau ada temuan di aset tiga pasar itu. Dan menurut saya, permasalahan ini muncul karena kurang adanya koordinasi. Permasalahan aset lainnya yang masih jadi temuan BPK juga menurut saya karena sangat kurangnya koordinasi OPD,” ujarnya. Aman juga mengatakan, untuk permasalahan penyerahan aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang, Pemkot Serang sebaiknya baca kembali undang-undang tentang pembentukan Kota Serang. Di aturan tersebut dikatakan Kabupaten Serang wajib menyerahkan aset ke Kota Serang. “Menurut saya agar tidak ada permasalahan aset, Kabupaten Serang serahkan saja dulu sesuai undang-undang, sehingga dari situ nanti Kota Serang pun bisa melihat berapa nilai aset sesungguhnya. Kalau masih mau dipakai oleh Kabupaten Serang silakan, itu antar pemerintah urusannya. Serahkan saja dulu, jadi nanti Pemkot bisa WTP, ini sudah 10 tahun Kota Serang berdiri belum diserahkan,” kata Aman. Politisi dari Partai Demokrat ini juga melihat, permasalahan lain yang timbul karena kurangnya koordinasi yaitu masalah keterlambatan lelang pekerjaan, yang mengakibatkan pelaksanaannya molor. “Saya melihat dari kacamata saya, setiap penganggaran Desember DPRD, sudah tepat waktu, tapi dari eksekutif selalu molor pelaksanaan pekerjaannya, ini juga karena begitu kurangnya koordinas,” tuturnya. Menurut Aman, seharusnya jika anggaran sudah disahkan, maka di Desember atau Januari awal, pekerjaan pembangunan sudah bisa dilelangkan. “Saat rapat memang OPD selalu bilang iya oke siap untuk itu, tapi pas pelaksanaan nggak ada yang lelang di Januari, malah di triwulan dua, bahkan ada yang pertengahan tahun, kalau dilelang dari Januari kan meskipun gagal masih ada waktu. Itu yang kadang saya kecewa, saya sering rewel terkait hal itu,” ujarnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Adang Darmawan mengatakan, terkait penyelesaian permasalahan aset kemitraan upaya yang dilakukan BPKAD tahun sekarang yaitu penetapan status penguasaan dan penggunaan pada masing masing Kepala OPD selaku pengguna barang. “Kepala OPD selaku pengguna barang melakukan inventarisasi secara komprehensif terhadap barang milik daerah (BMD) yang dalam penguasaan dan penggunaannya termasuk atas aset kemitraan sesuai dengan kewenangan OPD nya,” katanya. Untuk penyelesaian permasalahan aset lainnya, kata Adang, upaya yang dilakukan tahun sekarang yakni pembentukan tim bersama antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang, dengan ruang lingkup yaitu evaluasi atas penyerahan aset tahap pertama dan informasi terhadap pencatatan aset yang tidak jelas. Kemudian inventarisasi penyerahan aset tahap kedua, dan rencana penyerahan aset secara berkelanjutan sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten secara internal. “Selain itu, melakukan penilaian atas BMD yang bernilai Rp 01 dan Rp 0. Kepala OPD melakukan kapitalisasi terhadap hasil pengadaan barang tahun berjalan dan mereview kapitalisasi terhadap pencatatan BMD tahun sebelumnya,” ujarnya. Adang mengatakan, upaya penyelesaian lainnya yaitu melakukan penyusutan barang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP). “Dan pada 2017 berita acara serah terima barang dan pencatatan BMD dalam aplikasi menjadi persyaratan pembayaran,” katanya. (and/ang)
Sumber: