Panitia Tegaskan, Fotokopi KK Tak Perlu Dilegalisir
Ratusan warga Kota Tangsel mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Mereka meminta legalisir fotokopi kartu keluarga (KK) sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke SMAN. Kadiscukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan dibuat terkejut. Lantaran, Pemprov Banten tidak pernah memberitahukannya kepadanya. “Tak ada koordinasi dari Dindik Banten atau Dukcapil Banten kepada kami. Kami juga tidak tahu, kalau ada syarat seperti itu," kata Dedi Budiawan. Warga sempat mengeluh, sebelumnya tidak ada sosialisasi tentang legalisir fotokopi KK ini. Keluhan ini, sampai juga ke Dindikbud Banten. Ketua Panitia PPDB SMA/SMK tahun 2019 yang juga menjabat sebagai plt Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin menjelaskan, petunjuk pelaksanaan dan teknis serta dalam peraturan gubernur, tidak mensyaratkan fotokopi KK harus dilegalisir. “Yang benar adalah, saat validasi ke sekolah calon peserta didik diharuskan membawa fotokopi KK dan aslinya. Setelah itu baru divalidasi keabsahannya. Jadi tidak perlu dilegalisir,” ungkapnya. “Jadi yang terjadi hari ini (kemarin) itu kesalahpahaman orang tua. Kayaknya sosialisainya nggak nyampe. Padahal kita sudah instruksikan untuk sosialisasi ke SMP,” katanya. Sejumlah warga Kota Tangsel mengatakan, terpaksa harus ke Disdukcapil untuk meminta legalisir KK. "Dalam persyaratan PPDB disebutkan beberapa syarat, di antarannya legalisir fotokopi KK," kata Laras, ibu siswa asal Kademangan, Kota Tangsel, dikutip dari medcom.id, kemarin. Antrean permohonan legalisir fotokopi KK sudah terjadi sejak pukul 08.00 WIB. Dikdukcapil Tangsel, lanjut Laras, seperti kebingungan melayani permohonan ini. Pegawai dinas mengotot legalisir KK tidak diperlukan dalam PPDB online. "Tapi, setelah kami jelaskan, akhirnya pegawai mengerti dan mau melayani. Karena kami perlihatkan persyaratan PPDB online," ungkap dia. Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan mengaku kaget dengan ratusan pemohon legalisir fotokopi Kartu Keluarga orang tua pendaftar PPDB tingkat SMA/SMK. Dia mengaku tak menerima arahan atau ada koordinasi dengan dinas terkait sebelumnya. Menurut Dedi, warga tidak perlu lagi melegalisir fotokopi KK dengan hadirnya layanan online yang telah diterapkan di Kantor Disdukcapil Tangsel. Meski begitu, pihaknya tetap melayani warga yang ingin melakukan legalisir fotocopi KK. "Tapi kan kasihan para orang tua ini, antre, panas-panasan. Padahal PPDB-nya saja sudah online. Karena, itu prasyarat mendaftar PPDB Online saat ini ya tetap kami layani," kata Dedi. (med/yus/esa)
Sumber: