Pendatang Wajib Bawa Surat Pindah, Syarat Bisa Kerja di Kota Tangerang

Pendatang Wajib Bawa Surat Pindah, Syarat Bisa Kerja di Kota Tangerang

TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengimbau para pendatang untuk membawa surat pindah jika ingin tinggal di Kota Tangerang. Para pendatang diwajibkan membawa surat pindah dari daerah asal. Karena dengan surat tersebut mereka bisa menetap dan mencari kerja di Kota Tangerang. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, para pendatang yang ingin datang ke Kota Tangerang dipersilakan. Tetapi wajib membawa surat keterangan pindah untuk nantinya dilaporkan ke Disdukcapil. "Surat keterangan yang dibawa para pendatang itu wajib, karena itu sebagai administrasi kependudukan. Jika memang resmi terdaftar maka mereka bisa tinggal dan mencari kerja di Kota Tangerang, jika tidak ada dipersilakan untuk menyelesaikan administrasinya,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (15/6). Erlan menambahkan, dari surat tersebut Disdukcapil bisa mengontrol dan mendata para pendatang yang datang ke Kota Tangerang. Untuk itu, para pendatang diwajibkan membawa surat keterangan dari daerah asal mereka agar mempermudah Disdukcapil mendata berapa banyak warga pindahan yang datang ke Kota Tangerang. "Dari tahun ke tahun, para pendatang yang masuk ke Kota Tangerang lumayan banyak. Kebanyakan mereka untuk mencari kerja atau memang sengaja pindah ke Kota Tangerang,"paparnya. Elran menuturkan, pasca Idul Fitri di hari pertama masuk kerja, tercatat pendatang  sebanyak 83 orang dan warga yang keluar 108 orang. Di hari kedua, pendatang 134 orang dan warga yang keluar 209 orang. "Untuk tahun 2018, jumlah pendatang berjumlah 846 orang dan yang keluar 968 orang. Tahun  2017, pendatang mencapai 4.930 orang sementara warga pindah ke daerah lain mencapai 44.617 orang,"ungkapnya. Erlan berpesan, bagi warga yang baru datang wajib melaporkan ke RT setempat. Karena dari laporan tersebut setiap Kecamatan akan ketahuan berapa pendatang yang datang ke Kota Tangerang. "Tidak hanya membawa surat pindah, mereka wajib lapor ke RT mereka tinggal. Jangan sampai mereka tinggal RT atau RW tidak mengetahuinya, karena itu salah satu kewajiban jika ingin tinggal di Kota Tangerang,"tutupnya (mg-9)

Sumber: