Tak Patuhi Imbauan Bupati, Tempat Hiburan Malam Disegel
PAGEDANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang merazia tempat hiburan malam. Hasilnya, The Barhouse Poject di Ruko Darwin No. 32 dan 33 disegel, Minggu (26/5) dini hari. Tempat dugem tersebut berani beroperasi dan tetap menjual minuman beralkohol. Menurut Kasatpol PP Yusuf Herawan tempat hiburan malam itu tidak menataati imbauan Bupati Tangerang No.538/1432-SPP/2019. Imbauan itu berisi tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadan. Juga, tidak boleh menjual minuman beralkohol semua golongan. Imbauan itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam, karaoke, spa, diskotik, club bar, panti pijat, billyard, cafe, restaurant, dan rumah makan yang diterbitkan pada 25 April 2019. Saat tim Satpol PP datang, The Barhouse Poject tetap buka. Petugas yang diterjunkan sebanyak 30 personel gabungan yang didampingi TNI/Polri. “Saat petugas datang, para pengunjung mendengarkan musik sembari minum alkohol. Juga beberapa ada pemandu lagu wanita yang berpakaian seksi. Padahal sudah dari awal kita berikan edaran agar para pelaku usaha tempat hiburan menutup sementara selama Ramadan,” ujarnya, Minggu (26/5). Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP langsung menyegel The Barhouse Poject. Ia menegaskan, penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan malam tidak mengindahkan imbauan untuk menutup sementara. Selanjutnya, pemilik tempat hiburan akan dipanggil untuk dilakukan pendalaman dan dimintai keterangan. “Tempat hiburan malam ini, kucing-kucingan dengan petugas dan tidak mengindahkan imbuan. Maka saya memerintahkan untuk menyegel tempat itu. Siapapun dilarang merusak segel dan masuk ke dalam tanpa seizin petugas,” tegasnya. The Barhouse Poject beberapa bulan lalu, sempat terjadi insiden. Ada perkelahian antar pengunjung yang berujung pada letusan senjata api dan pemukulan, Minggu (28/4). Hingga kini, siapa pelaku dan pemilik senjata api, belum diketahui. (mg-10)
Sumber: