Tak Dapat THR, Lapor, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Tak Dapat THR, Lapor, Disnaker Buka Posko Pengaduan

TANGERANG – Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) karyawannya yang sudah bekerja lebih dari setahun. Jika tidak melaksanakan kewajibannya, laporkan saja. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sudah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaan. Posko berada di lantai 2 Gedung Dinsaker Cikokol. Posko tersebut dibuka sampai dengan H-5 Idul Fitri. Para pelapor yang memang tidak diberikan THR dari perusahan bisa langsung mengadu dengan membawa surat pengaduan. Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk para pekerja Kota Tangerang yang memang tidak diberikan THR oleh perusahan. Adanya posko pengaduan tersebut bisa memberikan kemudahan serta mengakomodir pekerja untuk mendapatkan haknya. "Jadi kami setiap tahun membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahan. Hal itu kami lakukan untuk memperjuangkan nasib karyawan di Kota Tangerang yang tidak diberikan THR padahal mereka sudah sepantasnya mendapatkan,"ujarnya. Rakhmansyah menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No 6 tahun 2016 tentang aturan THR, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan karena itu hak dari para pekerja. Selain itu di dalam Permen tersebut juga sudah diatur besarannya. "Untuk pekerja yang bekerja 1 tahun lamanya maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji mereka. Jika memang belum mencapai 1 tahun maka THR yang diberikan harus proposional dan itu sudah diatur dalam Permen. Untuk itu perusahaan wajib mentaatinya,"paparnya. Rakhmansyah menyebut, tahun lalu hanya ada 2 laporan yang melakukan pengaduan ke tim posko pengaduan THR. Untuk tahun ini belum ketahuan berapa yang melapor karena baru membuka posko pengaduan THR. "Mudah-mudahan perusahaan di Kota Tangerang memberikan hak para karyawannya yakni THR. Biasanya laporan tersebut kami akan lanjuti setelah idul fitri, perusahaan yang dilaporkan karyawannya akan kami panggil untuk menjelaskan kenapa tidak diberikan THR. Jika tahun ini ada maka habis lebaran akan kita tindaklanjuti,"pungkasnya. (mg-9)

Sumber: