18 Kasus Terancam Kedaluwarsa, ICW Minta Jokowi Segera Bentuk Pansel Pimpinan KPK
Jakarta -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi belum maksimal di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs. Berdasarkan evaluasi yang dirilis ICW selama empat tahun kenerja KPK masih banyak tanggungan kasus besar yang belum tuntas dan bahkan mandek di tengah jalan. Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada 18 kasus yang masih abu-abu penyelesaiannya. Adapun kasus kasus-kasus tersebut antara lain suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatera Selatan, dan suap pemilihan Deputy Bank Indonesia. Kasus lainnya adalah proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, dan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004. Selanjutnya kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce Garuda Indonesia, korupsi BLBI, korupsi Bank Century, korupsi Pelindo II, serta kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Bisa Kedaluwarsa Kurnia mengingatkan bahwa setiap perkara pidana akan dibatasi dengan masa kadaluarsa. Dalam tindak pidana korupsi masa kadaluarsa bisa mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP yang menyebutkan bahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa daluwarsanya adalah delapan belas tahun. Dia memberi contoh kasus BLBI. Dalam putusan Syafruddin Arsyad Tumenggun, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), telah secara terang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Sedangkan nama yang disebut antara lain Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun. Dengan nama-nama tersebut, ia mengatakan seharusnya itu menjadi modal KPK untuk menindaklanjuti perkara."Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka 2022 akan berpotensi menjadi daluwarsa," kata Kurnia di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5). Contoh lain kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto Jaksa KPK menyebutkan puluhan politisi turut serta menerima aliran dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Pada kasus dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun itu sudah banyak nama yang diduga tersangkut misalnya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum, Yasona Laoly, dan lain sebagainya. "Sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan. Tapi KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Kurnia. Pansel Pimpinan KPK ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo segera membentuk panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023. Itu karena, periode kepemimpinan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2019. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Kurnia Ramadhana mengatakan, jika pembentukan pansel KPK molor bisa mengancam proses pemilihan Pansel KPK yakni tidak dapat dilantik tepat waktu pada akhir Desember 2019. "Kita mendorong Presiden Joko Widodo segera membentuk tim Pansel KPK, karena kalau kita mengacu pada empat tahun lalu minggu ketiga bulan Mei (2015) Presiden Jokowi sudah membentuk pansel," ujar Kurnia. Kurnia pun pesimistis pembentukan Pansel pimpinan KPK bisa segera terlaksana mengingat saat ini fokus Pemerintah dan masyarakat masih pada proses pemilihan umum (Pemilu) 2019. Kurnia menekankan pentingnya segera pembentukan Pansel pimpinan KPK mengingat kerja Pansel KPK yang membutuhkan waktu yang cukup. Karenanya, molornya pembentukkan Pansel KPK agar berdampak pada kinerja Pansel mulai dari pengumuman publik, seleksi administrasi dan wawancara hingga proses uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK di DPR. "Kerja pansel itu kan pasti juga panjang, jika ini berlarut-larut maka proses pemilihan pansel KPK akan terancam untuk dilantik pada Desember tahun 2019," kata Kurnia. Tak hanya itu, Kurnia mengungkap harapan ICW agar dalam menentukan Pansel pimpinan KPK, Pemerintah menempatkan orang-orang berintegritas dan menunjukan keberpihakan pada program pemberantasan korupsi. Masa jabatan pimpinan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 34 UU KPK tersebut, disebutkan kalau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Mengacu hal tersebut, Agus Rahardjo dkk yang mulai menjabat pada 21 Desember 2015, maka akan tuntas menjabat pada akhir tahun 2019 ini.(cnn/rep)
Sumber: