STMIK Eresha, Bijak Gunakan Internet

STMIK Eresha, Bijak Gunakan Internet

PAMULANG  - Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Derasnya arus informasi melalui udara ini, mengharuskan pemerintah menerbitkan pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tingkat nasional. Tanpa panduan etika berinternet, pengguna internet akan mudah terbawa arus dan dampak negatif media sosial. Menyikapi hal ini, Ketua LPPM STMIK Eresha, Kota Tangsel Abu Khalid Rivai, menggerakan para mahasiswa STMIK Eresha Magister Komputer melakukan pengabdian kepada masyarakat (PKM), dengan cara mensosialisasikan cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Sosialisasi tersebut diberikan kepada siswa kelas 7 dan 8, SMP Muhammadiyah Serpong, Kota Tangsel. “PKM yang dilaksanakan para mahasiswa STMIK Eresha ini, memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Serta mengenalkan tentang UU IT yang mengatur teknologi informasi. Jadi diharapkan anak-anak sedini mungkin dapat bijak dan mengerti tentang bagaimana beretika di media sosial yang baik,” ujar Ali Buto, Kepala SMP Muhammadiyah Serpong. Sementara itu,  Ghema Nusa Persada, dosen  pendamping  PKM  STMIK Eresha mengatakan, luasnya akses bermedia sosial terkadang menimbulkan pemanfaatan teknologi yang salah kaprah. Penyebaran berita tidak benar atau yang biasa dikenal dengan hoax. Kata Ghema, pada media sosial salah satu kerugian yang sering dihadapi. Maka dari itu edukasi untuk cerdas dan bijak dalam bermedia sosial dibutuhkan serta pengenalan UU IT. “Dengan pengenalan UU IT ini memberikan edukasi sedini mungkin kepada siswa atau individu agar tidak hanya sesuka hatinya berprilaku di dunia maya, seperti menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman,” ujar Ghema. Ia juga memberikan pencerahan keapda siswa dengan memberikan pengetahuan bahwa hal tersebut juga terancam hukum pidana, bila menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian. Serta informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. (dev/mas)

Sumber: