Tangsel Paling Rawan se-Indonesia, Berdasarkan Survei Indeks Kerawanan Pemilu

Tangsel Paling Rawan se-Indonesia, Berdasarkan Survei Indeks Kerawanan Pemilu

SERPONG-Kota Tangsel paling rawan se-Indonesia. Berdasarkan survei indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel menduduki peringkat pertama. Tempat kedua Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dan Jakarta berada di peringkat ketiga. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan berdasakan IKP Kota Tangsel, tingkat kerawanannya mencapai 71,81 persen, Pesawaran 71,40 persen dan Jakarta Utara 67,50 persen. "Ini yang harus diwaspadai," ujarnya dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Restoran Telaga Seafood, Kamis (21/3) malam. Acep meminta menambahkan, peserta pemilu untuk menjaga kondusivitas dengan melakukan kampanye damai. Tidak menyinggung kandidat lain. Ia memaparkan ada tiga peserta pemilu. Yakni partai politik (parpol), dan Dewan perwakilan daerah (DPD) dan calon presiden dan wakil presiden. Yang bisa berkampanye terbatas itu hanya calon presiden dan wakil presiden dengan parpol pendukungnya, sedangkan untuk DPD tidak boleh ikut. "Saya berharap pemilu di Tangsel damai dan asik. Kepada peserta pemilu untuk menjaga kondusivitas. Bukan hanya tugas Bawaslu untuk mengawasi, juga ada keinginan peserta pemilu untuk jaga pemilu damai, tidak ada intrik-intrik buat kerusuhan di Tangsel," tuturnya. Masih menurutnya, kampanye terbuka akan dimulai 24 Maret. Giliran pertama adalah paslon presiden dan wakil presiden nomor 01. Maka semua parpol pengusung harus mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian. "Untuk hindari hal-hal yang tidak diinginkan saya berharap polisi tidak berikan SPPT-nya, jika panitianya melanggar jadwal kampanye," tambahnya. Acep menjelaskan, di lapangan Bawaslu banyak menemukan pergulatan kampanye dan itu dianggap biasa. Untuk kampanye terbuka sudah ditentukan ada 7 lokasi yang diperbolehkan. Maka parpol yang akan melakukan kampanye pada 24 dan 25 Maret setelah selesai harus menertibkan alat peraga kampanye (APK). Dan jangan sampai selesai kampanye tidak tertibkan APK-nya. Sehingga bila besok di lapangan itu dipakai parpol lain, tidak akan menjadi persoalan. Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, yang perlu diantasipasi adalah ketika ada pertemuan masa peserta kampanye yang dilakukan pada hari yang sama. Namun, dengan metode berbeda. "Contohnya pasangan nomor 01 kampanye di Tangsel, pasangan 02 boleh melakukan metode kampanye pertemuan terbatas dan ini yang patut diwaspadai," ujarnya. Bambang menambahkan, kampaye terbuka dilakukan dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Menurutnya, materi dalam kampanye bisa sampaikan visi, misi dari peserta pemilu. Namun, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kampenye, seperti menghina seseorang, suku, RAS , agama, calon peserta lain, dan mengadu domba masyarakat. "Termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah sakit, menghilangkan APK peserta lain, serta menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta pemilu," tambahnya. Dalam deklarasi itu dihadiri, pimpinan parpol Kota Tangsel, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Kajari Tangsel Bima Suprayoga, Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi, dan Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro. (bud)

Sumber: