Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan

Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan

SERPONG-Dalam kurun waktu tiga bulan Polres Tangsel telah menangani tiga kasus penemuan mayat bayi. Satu kasus telah terungkap, satu sedang didalami dan satu kasus terjadi Senin (4/3) di Ciputat dan telah berhasil diungkap. Kasus penemuan mayat bayi terakhir terjadi di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati Raya Blok E.36 RT 1/1 Sawah Baru, Ciputat, Senin (4/3). Mayat bayi tersebut ditemukan Irfan Azhar, petugas kebersihan perumahan tersebut yang berada di dalam tong sampah dan dibungkus plastik warna merah. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus penemuan mayat bayi terakhir berhasil diungkap setelah anggota mendapat laporan warga bila ada penemuan mayar bayi di TKP. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku pembuang jasat bayi ini adalah ibu kandungnya yang bernisial R (17)," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3). Alexander menambahkan, R merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Donny Mohanda Bachtiar tak jauh dari lokasi penemuan mayat tersebut. Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 09.30 WIB saat ia mengangkut sampah dari tong sampah milik rumah Blok. E 36 tersebut ada tiga kantong sampah. Lalu sampah itu dimasukan ke dalam bak mobil bak sampah. Kemudian saksi memilah-milah sampah dengan cara kantong sampah itu dibongkar dan terkejut melihat kantong merah terdapat darah. "Awalnya dipikir isinya kucing mati, dan setelah dibuka di dalamnya ada mayat bayi," tambahnya. Atas penemuan itu, lalu saksi melaporkan ke petugas keamanan perumahan dan dilanjutkan ke Polsek Ciputat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R merupakan ART yang baru satu minggu bekerja di rumah Donny. Kasus tersebut bisa diungkap setelah anggotanya mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan warga sekitar. Tak lama, polisi mendapat informasi bila ada ART yang sedang dirawat di rumah sakit Fatmawati Jakarta Selatan akibat mengalami pendarahan. "Dari informasi inilah anggota saya mendatangi rumah sakit dan memeriksa pelaku, awalnya R mengelak namun, setelah didesak akhirnya mengakui perbuatannya, yakni membuang mayat bayi ini," jelasnya. Masih menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, R melahirkan normal di kamarnya tanpa bantuan medis dan langsung membunuhnya dengan cara membekap mulutnya pakai kain batik. Saat membekap mulut kepala bayi malang itu ditekan dilantai. Hal tersebut diperkuat dengan hasil otopsi dari rumah sakit, jasat bayi tersebut sempat hidup serta alat vitalnya sempat bekerja. Di leher dan kepala korban terdapat luka memar akibat tekanan. R mengaku membunuh bayi yang dilahirkan lantaran malu hamil atau melahirkan diluar nikah. Usia pelaku masih dibawah umur, demikian dengan bapak kandungnya diduga masi berusia dibawah umur. "R dan pacaranya melakukan hubungan badan di kampungnya di wilayah Jawa Barat," ungkapnya. Dalam kasus tersebut, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 15 tahun. "Dalam kasus ini diamankan barnag bukti berupa satu lembar kain motif batik, dua sarung motif kotak-kotak, satu baju blazer warna putih motif batik dan satu kantong plastik warna merah," tuturnya. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Alexander mengimbau warga bila mencari ART harus selektif dan tidak asal ambil. "Harus mengetahui asal-usulnya dan lebih baik ambil dari yayasan penyalur pembantu," ungkapnya. (bud)

Sumber: