Dishub Butuh Tambahan Anggota

Dishub Butuh Tambahan Anggota

BALARAJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kesulitan untuk menertibkan truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018, lantaran kekurangan anggota. Saat ini, Dishub hanya memiliki 154 anggota dari kebutuhan 300 anggota untuk penegakan Perbup tersebut. Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tangerang, Norman Daviq mengatakan, saat ini masih banyak supir truk tanah yang tidak mau menaati aturan Perbup nomor 47 tahun 2018. Namun untuk menertibkan para supir yang melanggar Perbup, Dishub membutuhkan anggota tambahan karena anggota yang ada sekarang masih kurang. “Dinas Perhubungan sudah bekerja secara maksimal. Namun memang masih ada truk tanah yang melanggar Perbup no 47, tetapi itu bukan karena tidak ada pengawasan, namun kami kekurangan anggota untuk mengawasi,” ujar Norman, Senin (11/3). Norman mengungkapkan, dari 154 anggota yang ada harus dibagi dua shift untuk berjaga. Kata dia, shift yang pertama sekitar 77 orang berjaga di titik yang sudah ditentukan dari pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan 77 orang lagi, untuk shift kedua pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB. Menurutnya, jumlah anggota masih sangat kurang karena minimal anggota yang turun ke lapangan 300 orang dan setiap shiftnya diisi 150 anggota. “Saat ini anggota yang turun ke lapangan hanya 154 itupun dibagi menjadi dua, jadinya setiap shiftnya 77 orang yang berjaga di setiap titik yang sudah ditentukan. Hal itu jelas sangat kurang, mengingat Kabupaten Tangerang sangat luas. Minimnya kita memiliki 300 anggota yang terjun ke lapangan dan setiap shiftnya diisi 150 orang,” tambahnya. Norman mengaku, karena terlalu sedikitnya anggota yang berjaga hingga ada beberapa supir truk berani dan sengaja melanggar aturan. Bahkan ada sopir yang nekat hendak menabrak anggota Dishub yang bertugas di lapangan. “Saking sedikitnya anggota yang bertugas di setiap titik, sampe ada beberapa supir yang berani ingin menabrak salah satu anggota kami yang bernama Agus Suardi ketika bertugas di Jalan Raya Jayanti sekitar tiga hari yang lalu,” tambahnya. Norman berharap, agar semua supir truk tanah mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Bupati Tangerang, yaitu Perbup nomor 47 tahun 2018. “Saya berharap agar semua supir truk tanah bisa mematuhi Peraturan Bupati Tangerang, agar semuanya sama-sama enak dan kendala-kendala yang adapun bisa terselesaikan,” harapnya. Sementara itu, Agus Supriyadi, salah satu anggota Dishub yang nyaris ditabrak supir truk tanah ketika bertugas di Jalan Raya Jayanti menjelaskan, bahwa saat itu dia dan dua orang temannya sedang merazia truk tanah yang beroperasi di luar aturan yang sudah ditentukan. Namun ketika truk tersebut hendak diberhentikan oleh Agus, justru malah menambah kecepatannya. “Waktu kejadian sekitar jam 20.30 WIB. Saya dan dua anggota saya biasa sedang bertugas menjaga agar truk tanah mematuhi Perbup. Mamun ketika ada beberapa truk tanah yang melintas di luar jam operasional, otomatis saya berhentikan. Namun truk tersebut bukannya berhenti justru malah menambah kecepatannya, nyaris menabrak saya jika saya tidak menghindar,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: