Uang ‘Siluman’ Rp40 M Disita, Dari Argentina Masuk ke Serang

Uang ‘Siluman’ Rp40 M Disita, Dari Argentina Masuk ke Serang

SERANG-Kejaksaan Negeri Serang, menyita uang 'siluman' Rp 40 miliar dari Argentina. Uang tunai tersebut dibungkus plastik, saat diperlihatkan kepada wartawan. Ada pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah. Uang itu hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Empat pelaku dijebloskan ke penjara, lantaran tidak bisa menjelaskan, uang tersebut masuk ke Indonesia akan digunakan untuk apa. Pengadilan Negeri Serang telah memutus bersalah terhadap empat terdakwa. Rahmawati (warga Jakarta), Christian Tanos (warga Serang), Didin Solihin Aziz alias Ridzky Aditya (warga Jakarta), dan Herman Sanjaya (warga Cilegon). Mereka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kasus ini bermula dari terjalinnya kontak antara Udeze Celestine Namemeka alias Emeka (warga negara asing) dengan Christian Tanos pada Januari 2017. Emeka meminta Christian untuk membuka rekening perusahaan dengan nama PT Sinar Kawaluyaan di Bank Mandiri. Selanjutnya, Christian menghubungi Didin Solihin Azis untuk membuka rekening tersebut. Namun ternyata rekening atas nama PT Sinar Kawulayaan ditolak pihak bank. Karena perusahaan itu bodong alias tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa bulan berselang, Didin kembali menghubungi Christian. Didin mengungkapkan, temannya, Rahmawati, memiliki kenalan di Bank Mandiri yang bisa membantu membuka rekening atas nama PT Sinar Kawaluyaan. Namun ada beberapa syarat yang diminta. Di antaranya adalah kartu identitas pemilik PT Sinar Kawulayaan. Christian kemudian menghubungi Emeka agar melengkapi syarat tersebut. Singkat cerita, Emeka meminta pas foto Didin dan Dadang Juhana alias Rahmat Hendrawan. Sebulan kemudian, Emeka memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Ridzky Aditya dengan foto Didin, dan KTP atas nama Rahmat Hendrawan dengan foto Dadang. Akhirnya Didin berhasil membuka rekening atas nama perusahaan PT Sinar Kawaluyan di Bank Mandiri KCP Soekarno-Hatta. Masih di tahun 2017, Emeka kembali menghubungi Cristian untuk membuka rekening baru atas nama PT Solar Turbines Internasional, karena akan ada uang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Selanjutnya, Christian kembali menghubungi rekannya, Herman Sajaya untuk membantu mendirikan perusahaan dan membuka rekening tabungan. Di awal bulan Januari 2018, Herman Sanjaya membuka rekening di Bank Mandiri KCP Ciceri Serang atas nama PT Solar Turbines Internasional, untuk menerima uang lebih kurang sebesar USD 3.321.000 atau senilai Rp43,9 miliar dari Gasoducto Del Pacifico Argentina. Setelah ditransfer ke PT Solar Turbines Internasional, Christian memerintahkan Herman untuk mentransfer kembali uang itu ke rekening PT Sinar Kawaluyaan. Dengan ditemani Didin, pada 8 Januari 2018, Herman pergi ke Bank Mandiri KCP Ciceri Serang dan melakukan pengiriman uang ke PT Sinar Kawulyaan sebesar Rp20 miliar yang dilakukan dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp10 miliar. Setelah melakukan pengiriman ke Sinar Kawaluyaan, Cristian kembali memerintahkan Herman untuk mengambil uang yang ada di rekening PT Solar Turbines Internasional. Namun pada saat pengambilan, Bank Mandiri KCP Ciceri Serang tidak bisa mencairkan uang tersebut. Dikarenakan rekening PT Sinar Kawaluyaan tidak valid sehingga dilakukan pemblokiran oleh Bank Mandiri. Pemblokiran dilakukan lantaran Herman Sanjaya selaku nasabah tidak bisa menjelaskan informasi terkait sumber dana, dokumen pembukaan rekening, asal usul dana yang masuk. Untuk membuka blokir rekening, Herman diminta bank membuat underlying transaction (invoice) dan bukti transfer dari pengirim dana. Herman kemudian memberitahukan hal itu kepada Christian. Kemudian, Christian, Didin dan Herman mencari cara, agar uang yang ada di PT Sinar Kawaluyaan bisa ditransfer kembali ke rekening PT Solar Turbines Internasional. Caranya, membuat surat perjanjian di atas materai 6.000 antara Herman Sanjaya selaku Direktur PT Solar Turbines Internasional dan Rahmat Hendrawan selaku Direktur PT Sinar Kawaluyaan seolah-olah terjadi kerjasama di antara dua perusahaan tersebut. Uang yang akan dicairkan itu direkayasa untuk modal usaha dan pengembangan properti sebesar Rp20 miliar. Namun pada saat melakukan pentransferan dari PT Solar Turbines Internasional ke PT Sinar Kawaluyaan dibatalkan oleh bank. Herman melakukan kesalahan administrasi pada validasi legalitas perusahaan dan mengakibatkan kembali terjadinya pemblokiran rekening. Kemudian, Herman menyerahkan surat kerjasama tersebut ke pihak Bank Mandiri KCP Ciceri Serang untuk diproses dengan tujuan untuk membuka blokir tersebut. Karena mencurigakan, pihak Bank Mandiri kemudian melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari Rahmat Hendrawan yang di dalam perjanjian kerjasama dua perusahaan itu tertulis sebagai Direktur PT Sinar Kawaluyaan. Dari situ terbeberlah kasus pemalsuan dokumen. Polisi menetapkan Christian, Herman dan Rahmawati sebagai tersangka. Pada April 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah seseorang warga negara Nigeria, yang bernama Bernadetha Fallentyhna Hadjon. Dari penggeledahan itu, ditemukan foto rekening koran pada Bank Mandiri atas nama PT Solar Turbines Iinternational dan memperoleh keterangan, jika rekening tersebut milik temannya, yang bernama Ekene Malachy Ahodu yang sesama warga negara Nigeria. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk dua nama itu. Kajari Serang Azhari mengatakan, uang transferan dari luar negeri itu berbentuk dolar Amerika Serikat senilai USD 3.321.000, jika dirupiahkan mencapai Rp43.953.170.300. Uang itu akan disetorkan ke negara, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). "Hari ini (kemarin -red), kami mengeksekusi barang bukti dalam perkara tindak pidana transfer uang yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Dari semua yang kita rampas untuk negara yaitu sebesar Rp40.068.390.228," kata Azhari di Kejari Serang, Selasa (5/3). Menurut Azhari, uang yang dikirim dari luar negeri itu tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ilegal loging ataupun narkotika. Pelaku hanya tidak bisa mempertanggung jawabkan asal usul dana ini dari Argentina tersebut. Juga, uang tersebut akan dibuat untuk apa di Indonesia. "Ini perkara, modus operandinya, yaitu keempat terdakwa bekerjasama dengan orang asing dan DPO (Udeze Celestine Namemeka alias Emeka) menerima transfer uang dari Argentina melalui rekening Bank Mandiri," ujarnya. Azhari mengungkapkan, uang kiriman dari Argentina itu sempat diambil oleh ketiga terdakwa yaitu Cristian Tanos, Herman Sanjaya, dan Didin Solihin sebesar Rp3,9 miliar, saat ketiganya berada di Bandung. "Sedangkan terdakwa Rahmawati berperan sebagai pembuka rekening karena mengaku memiliki kenalan di bank, juga telah menikmati uang hasil TPPU tersebut senilai Rp 700 juta," ungkapnya. (brp)

Sumber: