KTP-el Untuk WNA Disetop

KTP-el Untuk WNA Disetop

SERANG-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi polemik. Ternyata, warga negara asing (WNA) juga memilik. Akan tetapi, meski punya KTP-el, WNA tidak punya hak politik. Tidak boleh ikut mencoblos pada Pemilu. Tak mau menjadi polemik berkepanjangan, Pemprov Banten menginstruksi kabupaten/kota untuk sementara menunda penerbutan KTP-el bagi WNA. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten, Sitti Ma’ani Nina mengungkapkan jika sampai saat ini belum menemukan adanya WNA yang mengajukan pembuatan KTP-el. Hal itu disampaikan Nina saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Terpadu Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/3). “Untuk KTP-el WNA, kita sudah dapat arahan dari Pak Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditunda dulu. Yang pasti, WNA tidak ada hak untuk memilih, dan itu jadi patokan,” ujar Nina kepada Banten Ekspres. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota di Banten untuk meminimalisasi segala permasalahan jelang Pemilu dan Pilpres 2019. “Kita kan sudah banyak masalah. Makanya kita tunda dulu, kita fokus ke masyarakat yang belum mempunyai KTP-el,” ujarnya. Mengenai aturan WNA boleh mendapatkan KTP-el, kata Nina, hal itu sudah tertuang dalam undang-undang. “Ada yang dibolehkan, dan itu ada aturannya. Kayak misalkan istrinya orang Australia, anaknya umur dua tahun diberi pilihan mau jadi WNI atau WNA. Kalau jadi WNI ada aturannya, begitu juga kalau jadi WNA ada aturannya. Yang jelas, sesuai arahan Pak Dirjen kita koordinasikan ke kabupaten/kota untuk tidak mengeluarkan dulu KTP untuk WNA dalam rangka meminimalisir masalah,” katanya. Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Kependudukan DP3AKKB Banten, Syaefulloh mengatakan WNA bisa mendapatkan KTP-el asalkan mempunyai Keterangan Izin Menetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat. Hal itu juga sesuai dengan Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Untuk masa berlakunya sesuai dengan Kitap, mau dua tahun atau tiga tahun dan itu diatur dalam undang-undang. Dan dalam KTP yang dicetak juga ada perbedaan. Kalau untuk WNI di belakang kartu ditulis kartu tanda penduduk Indonsia, kalau untuk WNA kartu tanda penduduk warga asing,” katanya. Yang harus digaris bawahi, kata Syaeful, yakni WNA yang sudah mempunyai KTP-el tidak mempunyai hak pilih. “Tidak ada hak pilih. KTP untuk WNA di sini hanya bersifat admisistrasi,” ujarnya. Saat ditanya apakah ada temuan WNA yang mengajukan pembuatan KTP-el, Syaeful mengaku jika hingga saat ini provinsi belum menerima laporan. Meski begitu, di Kabupaten Tangerang ada tujuh WNA yang mengajukan pencetakan kartu keluarga (KK). “Di Kabupaten Tangerang ada tujuh, dan itu pun hanya pencetakan KK pada 28 Februari lalu. Kalau untuk pencetakan KTP-el sih sampai saat ini belum ada laporan,” katanya. Sementara itu, Pemkot Kota Serang telah mengeluarkan KTP-el untuk WNA pada 2018 lalu, yakni sebanyak satu kali. Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA mengatakan WNA tersebut berasal dari Saudi Arabia yang pindah ke Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena memiliki istri di daerah tersebut. “Dia punya istri orang sini (Cipocok Jaya), dia punya Kartu Izin Tetap (Kitap) kita keluarkan sesuai undang-undang, kita izinkan,” katanya saat dihubungi melalui sambung teleponnya, Senin (4/3). Sedangkan untuk persyaratan bagi WNA yang ingin membuat KTP-el, kata dia, yang paling penting memegang Kitap yang dikeluarkan oleh imigrasi dan Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian. “Meski STM sudah diabaikan tapi kita menganggap penting juga,” ujarnya. Setelah keduanya itu selesai, kata Hudori, pihaknya membuat Kartu Keluarga (KK) bagi pemohon kemudian data yang bersangkutan dimasukkan ke KK tersebut. “KK sudah dimasukin otomatis punya hak untuk membuat KTP-el WNA-nya, itu yang paling penting,” paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Serang, Muhamad Mujtahidi mengatakan hingga Maret 2019 ini pihaknya belum sama sekali mengeluarkan KTP-el untuk WNA yang ada di Kabupaten Serang. “Kita belum pernah menerbitkan (KTP-el) untuk WNA,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (4/3). Menurut dia, bisa membuatkan KTP-el untuk WNA bila memang memenuhi syarat, seperti memiliki parpor dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau kartu izin tinggal terbatas (Kitas), yakni kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. “Kalau memang mereka (WNA) memenuhi syarat, bisa kita buatkan di sini,” ujarnya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang membedakan KTP-el untuk WNI dan WNA. KTP-el untuk WNI berlaku untuk seumur hidup dan tulisannya berbahasa Indonesia. Sementara KTP-el untuk WNA tulisannya berbahasa Inggris dan masa berlaku sesuai dengan Kitap atau Kitas. “Jadi memang beda, jangan dikira sama, dan WNA ini tidak bisa memilih karena yang bisa memilih itu hanya untuk WNI saja, baik itu memilih DPRD ataupun Presiden,” paparnya. (tb/mg-04/mg-03/tnt)

Sumber: