Tangsel Terbitkan 48 KTP-el WNA

Tangsel Terbitkan 48 KTP-el WNA

SERPONG-Sampai 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah menerbitkan 48 KTP-el untuk warga negara asing (WNA). Namun, sejak 2017 hingga saat ini, tidak pernah menerbitkan KTP-el WNA. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, mencetak KTP-el untuk WNA terakhir pada 2016. "Jumlahnya ada 48 KTP-el dan setelah itu kita tidak pernah mencetak lagi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (4/3). Budiawan menambahkan, pencetakan KTP-el untuk WNA berdasarkan aturan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. KTP-el untuk WNA yang dicetak seperti KTP-el WNI. Bedanya hanya menggunakan bahasa Inggris. Masa berlaku KTP-el untuk WNA dicetak sesuai masa berlaku kartu izin tinggal tetap (Kitap) WNA yang dikeluarkan imigrasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun. Selain itu, WNA yang akan mengurus KTP-el wajib memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKKT) yang berdasarkan kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang hanya berlaku satu tahun. "Kitas ini bentuknya seperti KTP model lama, warna kertasnya hijau dan ditanda tangani kepala dinas. Tiap bulan ada sekitar 30 WNA yang mengurus SKKT," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, lantaran tidak mencetak KTP-el untuk WNA, maka sejak 2016 diganti menggunakan surat keterangan (Suket). Bentuk dan isi datanya sama seperti Suket sebelum WNI mendapat KPT-el. "Suket ini sama seperti suket yang beberapa waktu lalu kita berikan kepada masyarakat yang belum mendapat KTP-el," ujarnya. Heru menambahkan, jelang Pemilu 17 April mendatang proses pencetakan KTP-el untuk WNA tidak akan dilakukan. Ini untuk mengantispasi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. "Pak Menteri Dalam Negeri sudah berikan edaran agar pencetakan KTP-el untuk WNA tidak dilakukan dulu, sampai pemilu selesai. Ini untuk meminimalisir permasalahan jelang pemilu," tuturnya. Di Kota Tangerang belum ada warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang belum pernah menerbitkan KTP-el untuk WNA. Menurut Kepala Disdukcapil Erlan Rusnarlan, tidak berkewajiban bagi WNA mempunyai KTP-el. Serta tidak ada aturannya WNA mempunyai KTP-el. "Walaupun banyak WNA di Kota Tangerang akan tetapi kami tidak akan mencetak KTP-el untuk mereka. Kalaupun memang ingin mempunyai KTP-el mereka harus menjadi WNI dulu, baru kita bisa terbitkan,"ujarnya. Erlan mengatakan, akan melakukan pemantauan jika memang ada WNA yang mengajukan pembutan KTP-el. Bahkan akan tegas untuk tidak melakukan pencetakan KTP-el bagi WNA. "Kalau saya lihat pegawai saya tidak ada yang melakukan tindakan terlarang, yakni mencetak KTP-el untuk WNA. Jika memang ada maka akan saya tindak tegas, karena persetujuan percetakan KTP-el ada di saya. Jadi dipastikan pegawai saya tidak akan melakukan itu. Saya juga akan melakukan monitoring jika ada WNA yang mengajukan," ujarnya. Erlan mencatat masih ada 2 ribu warga Kota Tangerang yang belum mekakukan perekaman. Untuk perekaman KTP-el telah mencapai 99,40 persen atau sekitar 1.250.000 orang yang telah di lakukan Disdukcapil Kota Tangerang. "Angka tersebut hasil dari kerja kita yang melakukan jemput bola di setiap kecamatan serta beberapa tempat umum untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el. Selain itu juga dengan angka tersebut dipastikan tahun ini bisa dikejar untuk bisa mencapai target," ungkapnya. Di Kabupaten Tangerang ada sekitar 1.500 warga negara asing (WNA). Mereka bekerja di sektor industri. Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan KTP-el untuk mereka. Melainkan KTP manual khusus WNA. “Kalau WNA asalkan sesuai dengan undang-undang diberikan KTP orang asing sesuai dengan peraturan,” kata Kepala Disdukcapil Syafrudin , kepada Tangerang Ekspres, Senin (4/3). Menurutnya, bagi WNA yang mamiliki Kartu Izin Tetap (Kitap) bisa langsung dibuatkan KTP orang asing, namun bukan KTP-el. Berdasarkan data yang dimiliki disdukcapil, WNA didominasi kalangan pekerja industri dan perusahaan besar dengan jumlah mencapai ribuan. “Bukan diberikan KTP-el karena kita masih manual. Tidak lebih 1500 orang asing yang memiliki Kitap kebanyakan pekerja,” tandasnya. (bud/mg-9/mg-10)

Sumber: