Kejar Target Penerimaan Pajak, DJP Banten gelar Kampanye Simpatik Spectaxcular 2019
DJP Banten Gelar Kampanye Simpatik Spectaxcular 2019 SERPONG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan Kampanye Simpatik Spectaxcular 2019 bertempat di Lobby Unity Summarecon Mall Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (3/3). Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP) terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019. "Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (3/3). Jatnika menambahkan, salah satu yang dilakukan dalam sosialisasi itu adalah layanan Pojok Pajak. Ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti, layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan. Dalam kesempatan itu, Jatnika juga mengimbau WP memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. "E-filling adalah salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak. go.id," tambahnya. Untuk penyampaian SPT sekarang sudah dimudahkan. Untuk pembayaran bisa dilakukan denga e-Billing. Sedangkan penyampaian SPT bisa dilakukan dengan e-Filing, jadi tidak perlu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan ke Bank, cukup dilakukan lewat internet. "Kalau menyampaikan lebih awal menjadi lebih nyaman karena penyampaian SPT sekarang ini sudah sangat mudah dan pembayaran melalui e-Billing serta penyampaian melalui internet e-Filing, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan bank,” ungkapnya. DJP mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo. Itu untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda. Masih menurut Jatnika, target penerimaan pajak di Banten 2019 sebanyak Rp57,5 Triliun yang berasal dari perorangan, badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan sebagian dari PBB sektor P3 (perkebuhan, perhutanan dan lainnya). "Target tahun ini dari realisasi naik 23,8 persen, tahun lalu realisasinya 91,08 persen dari target Rp50,8 Triliun dan kita hanya tercapai Rp46,7 Triliun," tutunya. "Kita melakukan pendekatan kepada masyarakat dan mudah-mudahan tahun ini masyarakat semakin sadar. Apalagi selain ini ada juga petugas datang ke sentra-sentra ekonomi, pasar dan lainnya untuk sosialisi pentingnya bayar pajak," tuturnya. Masyarakat yang hadir juga berkesempatan mendapat hadiah menarik yang bisa diperoleh dengan cara diundi, khusus warga yang lapor SPT. Bila sudah lapor maka akan dapat bukti penerimaan elektronik. Selain itu masyarakat dan pengunjung juga dihibur dengan penampilan penyanyi Clarissa Dewi. (bud/naf)
Sumber: