DPMPTS Sosialisasikan Sistem Perizinan OSS

DPMPTS Sosialisasikan Sistem Perizinan OSS

CIPUTAT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha. Acara digelar di Aula Puspemkot Tangsel, Kamis (28/2). Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengaduan pada DPMPTSP Kota Tangsel, Erwin Gemala Putra, menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka menyukseskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik dan petunjuk tentang operasional OSS. “Ini merupakan sosialisasi yang sangat penting, yang kami sampaikan kepada pelaku usaha yang berinvestasi di Tangsel dalam pelaksanaan sistem perizinan terbaru yakni OSS,” ungkapnya. Dia menjelaskan, dari sebelum diberlakukannya OSS perizinan yang dikelola DPMPTSP melalui sistem informasi manajemen perizinan online (Simponie) sebanyak 137 izin, dengan dikeluarkannya PP No 24 Tahun 2018 pihaknya melakukan rekonsilidasi data perizinan sampai akhirnya dari 137 izin mendapatkan 43 izin yang proses perizinannya dilakukan melalui sistem OSS. “Ini merupakan momen untuk kami menjelaskan dari 137 izin menjadi 43 izin yang menggunakan sistem OSS apa saja, dan bagaimana pelaksanaanya. Tentunya sebagai pelaku usaha butuh informasi mengenai izin tersebut, mekanismenya seperti apa dan lainnya,” jelasnya. Lanjutnya, sebelum diberlakukannya OSS, bapak ibu pernah melakukannya bye simponie, dengan sistem baru ini pasti ada kebingunan dari mulai masuk ke sistem sampai keluar SK. Sehingga pihaknya akan membuat terobosan baru agar memudahkan pelaku usaha. (mol)

Sumber: