Pemilik Reklame Didenda Rp10 Juta, Mendirikan Reklame Tanpa Izin

Pemilik Reklame Didenda Rp10 Juta,  Mendirikan Reklame Tanpa Izin

SERPONG-Akhir tahun lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong. Ada 21 reklame disegel lantaraan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel ke Pengadilan Negeri Tangerang dan sudah ada satu yang diputuskan dan dihukum denda sebesar Rp10 juta. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, saat ini sedang berjalan sidang di Pengadilan Negeri untuk 12 kasus reklame tak berizin lainnya. "Awal Maret besok akan sidang lagi kasus reklame tak berizin khusus untuk 12 reklame," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (25/2). Muchsin menambahkan, selain melanggar pasal 35 Perda Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketenteraman Masyarakat (Tramas), juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, karena belum memiliki IMB. Konstruksi reklame yang disegel tersebut sampai saat ini masih berdiri kokoh dan sebagian masih dipakai untuk promosi produk. "Penegakan perda tidak hanya bisa dilakukan Satpol PP. Namun, harus bersama dinas terkait, yakni DPMPTSP, bagian aset dan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR)," tambahnya. Masih menurutnya, dalam Perda Reklame ada dua sanksi yang bisa diberikan, yakni sanksi pidana dan administratif. Untuk sanksi pidana, PPNS mengambil pasal dari bangunan gedung, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 13 A. Maka, kasusnya akan disidangkan dengan maksimal denda Rp50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan. Sedangkan sanksi administratif, pemilik reklame harus membongkar. Namun, bila tidak sanggup akan dibongkar pemerintah. "Kalau pemerintah yang bongkar biaya ditanggung pemerintah tapi, hasil dari lelang atau penjualan reklame yang dibongkar akan masuk khas negara," jelasnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menambahkan, selama ini reklame yang tidak berizin telah diberi tanda stiker. Namun, itu tidak membuat jera pemilik dan tetap menggunakan sebagai media promosi. "Kita sedang siapkan cara penandaan yang lebih tegas terhadap reklame yang tidak punya izin," ujarnya. Bambang menambahkan, tak menutup kemungkinan cara yang dilakukan akan mencontoh yang dilakukan DKI Jakarta dengan menutup reklame dengan kain putih dan bertuliskan tidak berizin. "Ini bisa saja kita lakukan, tunggu saja sebentar lagi akan dipasang pada reklame tak berizin," tuturnya. (bud)

Sumber: