Kades Pasir Gintung Kembalikan Dana Desa Rp600 Juta

Kades Pasir Gintung Kembalikan Dana Desa Rp600 Juta

TIGARAKSA-Dugaan adanya penyimpangan dana desa di desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang akhirnya menemui titik terang. Warga menduga kepala desa (kades) tersebut melakukan penggelapan dana desa, pada  saat menelaah laporan pertanggungjawaban dana desa 2018. Lantaran adanya alokasi untuk pembangunan, akan tetapi secara fisik pembangunan yang dimaksud tidak ada. Akhir Januari lalu, puluhan warga sempat menggelar demonstrasi di balai desa mempertanyakan masalah tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD), Banteng Indarto, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk menuntaskan kasus dana desa di Pasir Gintung. Hasilnya, kades Pasir Gintung Syarifudin diminta mengembalikan dana desa sebesar Rp 600 juta ke kas desa. Selain itu, melakukan upaya mediasi antara kepala desa dengan warga sehingga gejolak yang ada bisa terselesaikan. “Kita upayakan mediasi dengan masyarakat perihal dana desa. Alhamdulillah sudah dikembalikan ke rekening. Yang terpenting dana desa sudah ada kembali,” akunya. Banteng, menekankan melakukan pembinaan terhadap para kepala desa agar terhindar dari tindakan ataupun kesalahan dalam penggunaan dana desa serta pertanggungjawabannya. Ia tidak ambil pusing dengan berbagai tuduhan mengenai kasus di Pasir Gintung, karena baginya dana desa tersebut sudah ada dan masuk ke rekening kas desa. “Tidak mengejar unsur pidana, kami sifatnya pembinaan. Sebetulnya sudah ada upaya dari kita terkait dana desa yang harus kita selamatkan. Yang penting dana desa kembali masuk rekening kas desa,”pungkasnya. Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi, menerangkan Desa Pasir Gintung belum dilakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pada tahun berjalan. Perihal tuduhan warga desa tersebut, ia membenarkan adanya pengerjaan fisik yang belum dilakukan. “Akhirnya setelah terjadi demo warga, saya panggil pak camat, untuk tahun kemarin tidak dilakukan (pengerjaan fisik) dengan nilai Rp600 juta, tapi uang ada di kas desa. Nanti dilaksanakan di tahun sekarang (2019) sekaligus ditambah dengan gelombang pertama Rp600 juta jadi total Rp1,2 miliar,” akunya, kepada Tangerang Ekspres usai melaksanakan apel di Lapangan Maulana Yudha Negara, Senin (25/2). Uyung menepis tuduhan warga terhadap kepala desa yang dinilai melakukan tindakan penggelapan dana desa tahun berjalan pada 2018. Menurutnya, tindakan kepala desa menggelapkan dana desa merupakan tindakan konyol yang hanya akan berujung kurungan penjara. “Udah ada dana desa itu di rekening yang dipegang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. Tidak digelapkan, sekarang kan ada kejaksaan, ada KPK, pembinanya polisi, mau bunuh diri kalau kepala desa tetap nekat, penyakit itu mah,” ucap Uyung. (mg-10/mas)

Sumber: