Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum

Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum

BALARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang terus melakukan penertiban alat peraga kampaye yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun penertiban kali menyasar branding alat peraga kampanye (APK) di kendaraa angkutan umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan, menyampaikan, kegiatan penertiban kali fokus terhadap kendaraan angkutan umum yang ditempeli stiker atau alat peraga kampanye. "Titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban kali yaitu di Play Over Balaraja, Kecamatan Balaraja," kata Andi, disela-sela kegiatan, Jumat (22/2). Andi meminta, para sopir angkutan umum untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses, untuk masang bahan kampanye capres maupun caleg dipasang di kendaraannya. Menurutnya, branding APK di kendaraan transportasi umum tindakan yang dilarang. Hal demikian sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor : 1990 yang menyatakan bahwa dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri dan identitas ciri-ciri khusus atau karateristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum. “Kami menjalankan aturan tersebut, kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi di Jalan Serang – Balaraja, tepatnya di Playover Balaraja,” ucap Andi. Menurut Andi, bahan kampanye yang ditertibkan di angkutan umum yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker ukuran kecil yang ditempel di pintu. Pada saat penertiban, Bawaslu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI. Upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan dengan melihat perkembangan di lapangan. “Anggota yang kami turunkan dari Bawaslu sebanyak 10 orang, Satpol PP sebanyak 20 orang, Polisi sebanyak 16 orang, dan TNI sebanyak 6 orang,” tegas Andi. Lebih lanjut Andi memaparkan, sebagian besar APK yang selama ini ditertibkan adalah melanggar dalam hal lokasi pemasangannya. Ada empat poin besar lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye. Pertama adalah lingkungan sekolah, instansi pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan. Tapi ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu mengenai esetetika lingkungan “Penertiban APK kali ini, kata dia, dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang yang melanggar estetika lingkungan seperti yang dipasang di kendaraan angkutan umum. Kaidah kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) jangan sampai dilanggar," tandas dia. (mas)

Sumber: