Irwandi Yusuf Ngaku Jadi Korban Politik

Irwandi Yusuf Ngaku Jadi Korban Politik

JAKARTA--Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku menjadi korban politik dalam kasus suap dan gratifikasi yang mencapai Rp 42,22 miliar. Dia menyebut terdapat oknum yang tidak menginginkannya menjabat sebagai orang nomor satu di 'Bumi Serambi Makkah'. "Settingan, pasti ada. Kalau, aku ceritakan nanti banyak petinggi negara ini yang kena," kata Irwandi ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/2). Selama proses persidangan, kata Irwandi, tidak melihat fakta persidangan yang menunjukkan dirinya menerima uang dari tindak pidana tersebut. Sementara itu, dia menilai, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai fakta persidangan. "Tidak pernah ada yang menunjuk ke aku hanya mendengar dari orang. Tidak ada aku jamin, sampai 3 hari ditangkap aku tak tahu kenapa aku ditangkap, yang ada sedikit waktu di BAP awal terkait Aceh Marathon," ucapnya. Pada Senin ini, sedianya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus yang menjerat Irwandi Yusuf. Namun, sidang itu terpaksa ditunda pada Senin pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan alasan penundaan karena terjadi miss komunikasi kepada saksi yang akan dihadirkan di persidangan tersebut. "Sebenarnya hari ini pemeriksaan saksi, kami ada miss komunikasi dengan saksi. Untuk perkara Irwandi ditunda minggu depan," kata jaksa Abdul Basir. Nantinya, Jaksa pada KPK akan menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irwandi. Mereka yakni, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang menjerat Irwandi. "Nanti ada saksi yang pak Saiful dan Hendri menjadi saksi. Nanti, minggu depan pak Saiful dan Hendri barengan," papar jaksa. Akhirnya, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menetapkan jadwal pemeriksaan Saiful dan Hendri pada Senin pekan depan. Sedangkan, untuk hari Kamis akan dihadirkan saksi dari pihak Irwandi Yusuf. "Pemeriksaan terdakwa Irwandi dan Saiful kami tunda Senin 25 Februari," jelas ketua majelis hakim. Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi. Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018. Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh. Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri. Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar. Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.(jp)

Sumber: