Warna Surat Suara Disabilitas Berbeda
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum membedakan lima surat suara untuk Pemilu serentak dalam beberapa warna. Pewarnaan ini memudahkan pemilih termasuk disabilitas untuk mengetahui kertas surat suara yang akan dicoblos pada 17 April 2019 mendatang. Saat sosialisasi yang dilakukan pendidikan pemilih serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan beberapa warna kertas surat suara yang perlu diketahui pemilih. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos atau template bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. “Sosialisasi ini untuk memudahkan pemilih termasuk disabilitas dapat mengetahui surat suara yang akan dicoblos saat pemilihan,” kata Kabiro Teknis Setjen KPU RI Nur Syarifah di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Kamis (14/2). Warna abu-abu untuk surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Surat tersebut sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI. Selanjutnya warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara yang terdapat sembilan kategori ukuran, berbentuk lembaran empat persegi panjang serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI. Adapun surat suara berwarna biru merupakan kertas untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Surat suara ini hanya membubuhkan nama dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi. Terakhir, kertas surat suara berwarna hijau untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Kertas ini tidak menempatkan foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota. “Pengenalan warna surat suara akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS,” katanya. Pada acara sosialisasi ini, sangat disayangkan tak satu pun komisioner KPU yang hadir. KPU hanya diwakili oleh Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Nur Syarifah. Kendati demikian, simulasi pun tetap dilakukan meski tak satu pun komisioner hadir. Ratusan difabel bergantian merasakan sensasi mencoblos. KPU membuat TPS khusus untuk simulasi tersebut. Peralatan lengkap, ada bilik suara, kotak suara, petugas TPS, hingga jalur untuk memilih. Difabel diarahkan memilih sesuai disabilitasnya. Bagi tunanetra, misalnya, menggunakan alat bantu huruf braile. Kelompok difabel menyambut baik acara itu. Mereka merasa terbantu untuk berlatih memilih dengan perlakuan khusus dari panitia TPS. Vicent Mariano, Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), mengungkapkan kesulitan yang ditemui usai simulasi pencoblosan. "Selama ini pilprers sama pileg terpisah, kita kan otomatis sekarang jadi satu. Itu otomatis surat suaranya nambah lagi itu yang perlu perhatian pemerintah terutama pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya," ujar Vincent. Pemilu 2019 akan digelar 17 April 2019. Untuk pertama kalinya Indonesia menyerentakan Pileg dan Pilpres dalam satu waktu. KPU mencatat 192.828.520 orang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sebanyak 1.247.730 di antaranya adalah difabel.(bis/cnn)
Sumber: