Tiap Desa Dapat Rp 50 Juta, Bantuan Provinsi untuk Bangun Perpustakaan

Tiap Desa Dapat Rp 50 Juta, Bantuan Provinsi untuk Bangun Perpustakaan

TIGARAKSA–Desa di Kabupaten Tangerang bakal mendapat asupan dana baru. Sumbernya dari Pemprov Banten, yang tahun ini mulai mengalokasikan dana desa. Dana ini, dikucurkan dalam bentuk bantuan keuangan. Dalam program ini, tiap desa dijatah Rp50 juta. Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengungkapkan, pembangunan desa mulai kembali digencarkan Pemprov Banten. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 20-17-2022 Banten, pembangunan desa masuk prioritas. “Saya bersama Gubernur berkomitmen untuk membangun desa," kata Andika, usai membuka sosialisasi dana hibah provinsi di Gedung Serba Guna (GSG) Pupemkab Tangerang, Selasa (12/2). Andika menuturkan, sejatinya, program bantuan untuk desa sudah pernah dibuat Pemprov Banten. Hanya saja, sempat terhenti. "Sekarang dibuat lagi. Bahkan, kalau bagus kita tambah,” imbuhnya. Selain itu, bantuan keuangan provini ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi warga. Menopang perbaikan infarastruktur dan meningkatkan kesehatan. Namun, kata dia, untuk bantuan provinsi tahun ini dikususkan untuk meningkatkan budaya literasi warga. Salah satunya membentuk perpustakaan di desa-desa. “Tahun ini Rp50 juta. Jangan dilihat nominalnya bantuan pemprov, tapi yang terpenting ada manfaat. Bantuan meningkat menjadi Rp100 juta pada 2020 dan Rp150 juta pada 2021 yang terpenting ada hasilnya,” kata Andika, memberi janji. Dana hibah ini berbentuk komplementer atau pendukung. Sehingga, dana ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah desa yang belum tercover dana desa dari pusat. Seperti, membantu pemerintah desa dalam membangun perpustakaan untuk warganya. “Ini dibagikan untuk seluruh kabupaten yang ada di Banten, yaitu sebanyak 1.264 desa. Besarannya Rp50 juta per desa. Untuk Kabupaten Tangerang ada 246 desa. Jadi bantuan untuk Tangerang jumlahnya Rp21,3 miliar. Total Rp63,2 miliar se-Banten,” sambung Andika. Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, mengatakan, para kepala desa agar tidak memiliki pandangan yang beragam terkait dana hibah dari Pemrpov. Menurutnya, para kepala desa diharapkan lebih fokus pada pengembangan program. “Ini kita anggap sebagai wujud kepedulian provinsi, saya berharap kepala desa bisa memanfaatkan. Sedangkan untuk LPJ dikembalikan ke masing-masing desa,” katanya. Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Banten, Enong Suhaeti. Ia mengungkapkan, pengguanaan dana hibah bisa dicairkan setelah para kepala desa mengajukan proposal. “Ada satu yang wajib, yaitu untuk peningkatan budaya membaca. Minimal dialokasikan Rp10 juta untuk itu. Pencairan tergantung dari kepala desa baru satu yang mengusulkan proposal ini bersemuber dari APBD murni,” ungkapnya. Untuk LPJ, Enong menekankan pemprov akan bertindak tegas kepada para kepala desa. Sehingga, tidak ada desa yang tak mau membuat LPJ. Ia meyakini para kepala desa dapat bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut. “Ada sanksi bagi yang tidak menyusun LPJ tahun yang akan datang tidak akan kita kasih lagi, uang sudah didapatkan, kok tidak ada pertanggungjawaban. Ini dana bukan dari orang tuanya, apalagi ini uang rakyat,” pungkasnya. (mg-10)

Sumber: