Jadi Dalam 1 Hari, Pembuatan KIA Diserbu Warga

Jadi Dalam 1 Hari, Pembuatan KIA Diserbu Warga

TANGERANG - Dalam rangka Hut Kota Tangerang ke-26, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga Akta Kelahiran dalam waktu satu hari. Sebanyak 200 blanko Akta Kelahiran dan 100 blanko untuk KIA disiapkan Disdukcapil yang setiap hari keliling di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Bahkan, warga yang belum membuat Akta Lahir dan KIA bisa membuat dipelayanan Keliling di setiap kecamatan. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnalan, menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan stafnya untuk memberikan pelayanan keliling di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang, untuk membuat KIA dan juga Akta Lahir bagi warga yang belum membuatnya. "Ini dalam rangka Hut Kota Tangerang ke-26, kita memberikan pelayanan keliling di kecamatan untuk membuat KIA dan Akta Lahir dalam satu hari jadi. Selain itu juga kami akan memberikan pelayanan sampai Hut Kota yang jatuh pada 28 Febuari," ujarnya. Erlan menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan blanko untuk KIA dan juga Akte Lahir. Bahkan masyarakat sangat antusias sekali pada saat dibuka pelayanan pembuatan KIA dan juga Akta Lahir, karena bagi warga pembuatan satu hari jadi bisa menghemat waktu. "Pelayanannya langsung jadi sehari. Blangko yang kami siapkan hampir selalu habis. Apalagi yang pelayanan KIA, masyarakat sangat antusias karena memang menghemat waktu dan tidak perlu mengantri seperti di kantor pelayanan," ungkapnya. Erlan mengatakan, untuk pelayanan E-KTP, telah dilakukan di pelayanan terpadu kecamatan. Bahkan pelayanan E-KTP tersebut langsung jadi dalam kurun waktu 14 hari dan warga tidak perlu menunggu berbulan-bulan untuk bisa mendapatkan E-KTP. "Untuk E-KTP akan jadi setelah 14 hari, dimana masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama. Karena ini menyambut HUT Kota Tangerang maka kita harus memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat agar masyarakat bisa puas pada saat kita melayani mereka," pungkasnya. Lebih lanjut Erlan memaparkan, pembuatan KIA dan AKta Lahir masyarakat tidak perlu membayar, karena memang program ini gratis dan tidak ada pungutan sepeserpun. Jika ada oknum yang melakukan pungutan maka segera laporkan untuk di berikan sanksi. "Warga jangan mau memberikan uang dalam pembuatan KIA dan Akta Lahir, jika memang ada maka lapor ke kantor saya maka akan saya tindak karena memang pembuatan KIA ini dan juga AKte gratis tanpa harus masyarakat mengeluarkan uang,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: