Caleg Tidak Patuh, Pasang APK di Lokasi  Terlarang

Caleg Tidak Patuh, Pasang APK di Lokasi  Terlarang

TANGERANG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu di Kota Tangerang banyak yang melanggar. Bawaslu Kota Tangerang mencopot paksa APK calon legislatif (Caleg) maupun pasangan Capres yang tidak patuh aturan. Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang  Agus Muslim, baliho tersebut melanggar Surat Keputusan KPU nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2019. "SK KPU berisi ketetapan lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di jalan protokol, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Daan Mogot,"ujarnya. Agus mengatakan, terdapat 14 jalan di Kota Tangerang  yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye apa pun. Maka dari itu, Bawaslu dbantu Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang mencopot baliho dan alat peraga lainnya yang terpasang di jalan protokol Kota Tangerang. "Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Disbudpar. Di Jalan Daan Mogot dan Jalan MH Thamrin ada atribut baliho Capres nomor 1, Jalan Sudirman Capres nomor 2. Total ada sekitar enam baliho yang kita copot paksa,"ungkapnya. Agus menambahkan, pelepasan baliho yang melanggar tersebut berdasarkan dari laporan warga dan temuan anggotanya di lapangan. Diperkirakan, baliho yang dicabut paksa sudah terpasang sekira dua hari lalu. "Pencopotan ini berdasarkan  laporan warga dan Panwascam bahwa ada APK yang melanggar aturan dalam penempatanya,"tuturnya. Agus menjelaskan, selama masa kampanye dimulai hingga debat Pilpres pertama beberapa minggu lalu, Kecamatan Tangerang menduduki posisi pertama terkait pelanggaran pemasangan APK. "Di Kecamatan Tangerang  paling banyak, kemudian Karawaci dan sebagian di daerah Ciledug, Larangan dan Karang Tengah. Bawaslu Kota Tangerang sudah menyita dan mencopot paksa sekitar 1.500 APK yang dianggap melanggar," tutupnya. (mg-9)

Sumber: