Lawan Arus Dikenai Sanksi Maksimal, Dua Hari Satgas Lawan Arus Tangkap 100 Pengendara

Lawan Arus Dikenai Sanksi Maksimal, Dua Hari Satgas Lawan Arus Tangkap 100 Pengendara

SERPONG-Saat ini sebagain pengendara kerap melawan arus lalu lintas, padahal itu melanggar aturan. Selain itu, meskipun sudah banyak kecelakaan karena melawan arus tapi, masih banyak pihak yang melakukannya. Untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakan dari melawan arus, Polres Tangsel membentuk "Satuan Tugas (Satgas) Anti Lawan Arus". Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, Satgas dibentuk karena banyak pengendara yang masih membandel melawan arus di wilayah hukum Polres Tangsel. "Ada 73 Satgas Anti Lawan Arus kita bentuk dan akan kita terjunkan di beberapa titik yang kerap terjadi pelanggaran arus lalu lintas," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (1/2). Lalu menambahkan, pembentukan Satgas Anti Lawan Arus tersebut merupakan instruksi Kapolda Metro Jaya untuk membentuk untuk mengurangi pelanggaran melawan arus. Satgas tersebut akan bertugas sejak 31 Januari sampai 14 Februari mendatang. Menurutnya, berdasarkan data lalu lintas 2018, terdapat 1.114.752 pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran melawan arus sebanyak 142.585 atau 12,8 persen yang dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan yang berdampak pada potensi kecelakaan dan fatalitas korban. "Melawan arus ini menyebabkan kemacetan, merusak sistem arus lalu lintas, mengambil hak pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan yang lain," tambahnya. Mantan Komandan Paskibraka tersebut menjelaskan, satgas tersebut akan bertugas dan melaksanakan upaya represif, yakni penerapan sanksi denda tilang. Lalu menuturkan, lokasi titik rawan pelanggaran arus lalu lintas di Jalan Raya Serpong, kolong flyover Ciputat, Islamic Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Perempatan Viktor Serpong dan lainnya. Satgas tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga grup dan disebar ke beberapa lokasi rawan pelanggaran arus lalu lintas. Bagi pengendara yang ketangkap lantaran melanggar arus lalu lintas mendapat sanksi tilang dengan dengan denda maksimal Rp500 ribu. Satgas tersebut sudah berjalan dua hari dan anggotanya berhasil menilang 100 pelanggar yang melawan arus lalu lintas. "Satgas akan bertugas terutama pagi dan sore hari saat jam sibuk berangkat dan pulang kerja," tuturnya. Menanggapi dibentuknya Satgas Anti Lawan Arus tersebut disambut baik warga, seperti warga Serpong, Indah Yanti. Menurutnya, ia memiliki pengawalan dan pernah tertabrak sepeda motor yang pengendaranya melawan arus. "Jadi saya mau nyebrang dan tiba-tiba ada motor yang melawan arus dan saya tertabrak," ujarnya. Indah menambahkan, pelanggar arus lalu lintas harus diberi sanksi tegas karena, tindakannya tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi orang lain juga. "Saya kerap memperingatkan pengendara agar tidak melawan arus tapi, mereka justru marah-marah," jelasnya. (bud/esa)

Sumber: