Aplikasi e-Tilang Sulit Login
TANGERANG – Semakin maju dan berkembangnya teknologi, membuat pihak kepolisian tidak mau ketinggalan. Sebuah aplikasi ditambatkan pada smartphone masing-masing petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada pengemudi yang terkena sanksi karena melanggar peraturan lalulintas. Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol L Gunanto kepada Tangerang Ekspres mengatakan, personelnya sudah siap menerapkan dan menggunakan aplikasi tersebut. “Masing-masing anggota Satlantas sudah dibekali aplikasi ini di handphone androidnya masing-masing, terkait penggunaannya juga mereka (petugas, red) sudah siap,” ucapnya. Namun sayang, keterbatasan server saat ini menjadi kendala yang dihadapi petugas. Diakui, kerap kesulitan untuk melakukan login ke aplikasi tersebut. Dirinya memaklumi karena aplikasi tersebut diterapkan se-Indonesia. “Saya optimis ketika nanti sudah benar-benar rapi dan siap, aplikasi e-Tilang ini dapat menjadi solusi di lapangan,”tutupnya. Meski e-Tilang sudah digunakan, sementara hanya menyasar kepada pengemudi yang berasal dari luar kota yang datang ke Tangerang hanya beberapa hari untuk sekedar transit atau menyelesaikan pekerjaan. “Beberapa waktu lalu pernah kita tilang pengendara domisili Bandung. Pertimbangan waktu dan jarak membuat kami akhirnya menggunakan e-Tilang,”katanya. Proses penggunaan e-Tilang cukup sederhana. Syaratnya, pengemudi memiliki aplikasi mobile banking atau melalui ATM untuk melakukan transfer denda ke rekening bank milik kepolisian. Setelah proses pembayaran selesai, akan keluar kode pembayaran yang kemudian akan diverifikasi di handphone android petugas. Kode pembayaran tersebut akan kita masukan pada aplikasi untuk kemudian dilakukan verifikasi pembayaran. Apabila muncul warna hijau pada aplikasi, maka artinya proses tilang dan pembayaran sudah selesai. “Begitupun ketika ada kelebihan dana denda, akan dikembalikan lagi melalui transfer ke rekening pengemudi yang tertilang,”ucapnya. Perlu diketahui, aplikasi e-Tilang tidak disediakan kepada masyarakat untuk kemudian diunduh melalui ponsel pintarnya. Melainkan, hanya kepada anggota kepolisian. Jadi boleh dikatakan, ini semacam pengganti slip tilang yang biasa dibawa petugas saat di lapangan.(mg-01)
Sumber: