Lapor SPT Lebih Awal Lebih Nyaman

Lapor SPT Lebih Awal Lebih Nyaman

KELAPA DUA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikupa, Kabupaten Tangerang, melakukan giat aksi pojok pajak simpatik ditiga lokasi. Ketiga lokasi itu, Pasar Modern Sinpasa, Ruko Golden 8, dan Ruko Serpong Boulevard, Kelapa Dua. Aksi simpatik tersebut dimulai pada Senin sampai Rabu, mulai Pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Sasarannya melayani masyarakat yang belum mengerti peraturan terbaru pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Jatnika, memaparkan, Peraturan Pemerintah Nomor 23, Tahun 2018 bahwa tarif Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada perorangan, serta badan usaha telah turun menjadi setengah persen dari sebelumnya satu persen. Sehingga peraturan tersebut, perlu disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan jumlah wajib pajak. "Tiga hari kedepan kita sosialisasi peraturan terkait UMKM, siapa tahu wajib pajak di lokasi ini belum paham. Dulu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46, sekarang menjadi PP nomor 23 Tahun 2018. Dimana pada PP nomor 23 tarif menjadi setengah persen, sedangkan pada PP nomor 46 sebesar satu persen," kata Jatnika, saat memberikan pemaparan di Pasar Modern Sinpasa, Senin (28/1). Seperti disebutkan, PP nomor 23 Tahun 2018 dikatakan, pada pasal 3 ayat 1 bahwa wajib pajak orang pribadi dan tipe usaha, akan dikenai tarif khusus jika pendapatan bruto  tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Menurut Jatnika, pelaporan SPT pajak perorangan dimulai dari Januari sampai Maret. "Untuk pelaporan SPT wajib pajak pribadi terakhir sampai 31 Maret. Manual masih boleh, hanya saja untuk elektrik lebih simpel dimana tidak perlu datang ke kantor pajak bisa dimana saja dan kapan saja. Sedangkan bagi perusahaan batas waktu sampai 31 April," lanjutnya. Jatnika mengatakan, Pojok Pajak Simpatik yang digelar KPP Pratama Cikupa merupakan  yang pertama kali pada 2019 di Banten. Kedepan, akan selenggarakan di wilayah lain sehingga bisa menjangkau para wajib pajak yang belum memahami peraturan pajak terbaru. "Kita minta untuk KPP yang lain bisa melakukan hal serupa. Akan tetapi sifatnya bukan door to door, sosialisasi saja. Jangan sampai menagganggu aktivitas jual beli, fleksibel untuk metodenya," pungkasnya. Sementara, Kepala KPP Pratama Cikupa, Heri Kuswanto, mengatakan, pojok simpatik pajak menyasar para wajib pajak pribadi khususnya pelaku UMKM. Untuk jangkuan Kantor Pajak Cikupa sebanyak delapan kecamatan, meliputi, Kecamatan Curug, Cisauk, Kelapa Dua, Pagedangan, Panongan, Jambe, Legok, dan Cikupa. Sehingga aksi serupa akan terus dilaksanakan sampai akhir 2019 ini. "Teknisnya kita serahkan brosur, sehingga lebih simpel dan mudah dimengerti. Total wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terdaftar di KKP Pratama Cikupa sekitar 28 ribu wajib pajak di luar karyawan, kalau ditambahkan karyawan lebih dari 300 ribu orang. Masih ada sekitar 25 persen yang belum melaporkan SPT tahunannya harus kita jangkau dengan sosialisasi. Sampai akhir tahun kita akan jalan terus jangkau dengan sosialisasi," pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: