Semua Pengadaan Harus Lelang

Semua Pengadaan Harus Lelang

CIPUTAT-Mulai tahun ini semua jenis pengadaan barang dan jasa harus melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dengan ini maka, pengadaan langsung (PL) yang biasanya dilakukan dengan cara ditunjuk juga harus melalui lelang. Hal ini diketahui dari bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Tangsel, kemarin. Secara teknis, Bimtek ini, berkaitan dengan perubahan LPSE menjadi versi 4.3. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel Fuad mengatakan, di Kominfo ada unit kerja yang bernama LPSE siap mendukung implementasi LPSE versi terbaru 4.3. "Kita menyosialisasikan kepada OPD dan ke penyedia jasa, agar segera belajar 4.3 karena tahun ini yang dipakai versi 4.3 dan versi lama sudah tidak dipakai lagi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (24/1). Fuad menambahkan, versi 4.3 ada beberapa perubahan di banding sebelumnya. Nantinya pengadaan langsung dan penunjukan langsung juga harus menggunakan LPSE. "Jadi pengadaan sekarang langsung LPSE, contohnya sewa hotel dan lainnya juga nantinya pakai LPSE," tambahnya. Penyedia harus mendaftarkan melalui vendor management system (VMS) dan bagi yang tidak memiliki user dan id maka tidak bisa. Sehingga Kominfo mendorong penyedia jasa untuk memiliki user id. "Mereka bisa daftar di mana saja asal pakai VMS, bisa di LPSE kita atau tempat lain dan ini berlaku secara umum. Contohnya, sudah daftar di Serang maka tidak perlu lagi daftar di Tangsel," jelasnya. Masih menurutnya, termasuk kepada media atau surat kabar. Sepanjang proses pengadaannya ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) maka harus pakai LPSE. Yang jatuh pada proses mekanisme langsung harus pakai LPSE. Bimtek tersebut diikuti 200 peserta dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang. "Pelatihan ini cukup simpel, tidak beda jauh dari versi sebelumnya dan yang sudah familiar tidak sulit," tuturnya. Sementara itu, Asda Dua Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan, pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik. Sehingga diperlukan pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya. "Serta, kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya. Retno menambahkan, sebagai salah satu kota baru dengan tingkat perkembangan yang luarbiasa, Kota Tangsel memiliki kebutuhan pengadaan barang jasa dengan porsi anggaran dan paket pengadaan yang besar setiap tahunnya. Sehingga bimtek tata cara penggunaan SPSE 4.3 ini menjadi vital bagi keberlangsungan pembangunan di Tangsel. Melalui bimterk tersebut diharapkan seluruh stakeholder pengadaan barang atau jasa pemerintah Kota Tangsel dapat memahami aturan-aturan dan tata cara teknis penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3. Terutama dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip e-procurement yaitu efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang atau jasa. "Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan pengadaan barang atau jasa yang bersih, profesional dan kredibel tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun-tahun kedepannya," jelasnya. Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa secara elektronik (e-Procurement), khususnya dengan e-Tendering, dapat menyempurnakan sistem pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah yang dilakukan selama. Sehingga lebih meningkatkan transparasi, akuntabilitas, efisiensi. Selain ini, pengadaan barang atau jasa secara elektronik juga dapat mewujudkan satu pasar dan persaingan usaha yang sehat, memudahkan proses monitoring dan audit, serta mampu memberikan akses informasi yang real time. Pelaksanaan e-Procurement khususnya melalui e-Tendering tersebut juga diharapkan dapat diimplementasikan secara standar disetiap SKPD atau instansi lain yang memanfaatkan LPSE Kota Tangsel. Sistem e-Procurement merupakan upaya menuju penghematan belanja negara, sehingga dapat memperkecil peluang korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. "e-Procurement diakui telah menjadi kebutuhan penting bagi perbaikan sistem pengadaan di negeri ini," tuturnya. Wanite berkerudung tersebut menjelaskan, perbaikan terhadap sistem pengadaan tersebut diakui sebagai salah satu wilayah yang harus dilakukan dengan cepat. Dengan berjalannya sistem tersebut, kasus korupsi bidang pengadaan terbukti dapat ditekan. "Sehingga dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah baik yang dibiayai APBN maupun APBD, dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya," ungkapnya. Mantan Kepala DPU Kota Tangsel tersebut menuturkan, seiring berkembangnya tuntutan pengadaan yang berkembang pesat diera modern dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transaparan, saat ini telah ada Peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut menyatakan, semua proses lelang harus menggunakan tender elekronik yang secara langsung menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3. "Hal ini membawa suasana baru pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE mulai darl sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya," tutupnya. (bud)

Sumber: